Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Risiko tuntutan hukum bagi profesi dokter karena tuduhan mal-praktik menjadi peluang bisnis tersendiri bagi PT Asuransi Bangun Askrida. Buktinya, Askrida memanfaatkan kesempatan ini dengan memasarkan produk asuransi liability doctor. Produk anyar ini belum banyak digarap pelaku industri, padahal potensinya cukup menggiurkan.
Ai Sobaryadi, Direktur Utama Askrida mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memasarkan produk liability doctor pada awal tahun ini. “Saat ini, produknya sudah mulai diedarkan,” ujarnya, kemarin.
Produk ini akan dipasarkan di seluruh wilayah di Indonesia melalui 36 kantor operasional, termasuk kerja sama dengan 50 bank mitra. Saat ini, produk liability doctor telah beredar di Surabaya, Medan, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.
Selain tu, dalam memasrakan produk ini Askrida juga meggandeng kerja sama dengan rumah sakit-rumah sakit dan asosiasi profesi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia.
Sebagai tahap awal, liability doctor hanya tersedia untuk asuransi berprinsip syariah. “Produk ini melindungi dokter dari gugatan hukum atas tuduhan mal-praktik. Kami akan memberikan pendampingan saat menjalani proses hukum nantinya,” terang Ai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News