Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) terus berupaya mengembalikan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Hingga 20 Desember lalu, perusahaan pelat merah itu telah berhasil mengembalikan dana investasi bermasalah sebesar Rp 58,5 miliar.
Dana itu di antaranya berasal dari penyitaan sejumlah aset perusahaan manajer investasi (MI) dan para pengguna dana investasi dengan total nilai Rp 25,5 miliar.
Rincian aset yang disita antara lain, uang tunai Rp 5,5 miliar dari Jakarta Investment (JI), tiga unit apartemen milik Jakarta Securites (JS) senilai Rp15 miliar dan uang tunai dari PT Reliance Asset Management (RAM) senilai Rp 5 miliar.
Selain itu, ada juga pemblokiran terhadap aset MI dan pengguna dana investasi dengan total nilai Rp 24 miliar dalam bentuk saham. Pengembalian dana bertambah setelah kemarin malam, pihak kepolisian kembali memblokir aset MI dan pengguna dana investasi Askrindo sebesar Rp 3,5 miliar.
Ditambah lagi penguasaan surat berharga oleh Askrindo senilai Rp 5 miliar. "Maka, total dana sudah kembali mencapai Rp 58,5 miliar," kata Direktur Keuangan, Investasi dan Teknologi Informasi Askrindo, Widya Kuntarto, Rabu (21/12).
Lebih tingi dari target
Total pengembalian dana itu, lebih tinggi dari target yang ditetapkan Askrindo dalam skema pengembalian dana secara bertahap. Dalam skema, pengembalian dana investasi bermasalah hingga tahun depan antara Rp 25 miliar hingga Rp 50 miliar. Kemudian menyusul sebesar
Rp 50 miliar - Rp 75 miliar di tahun 2013, antara Rp 75 miliar-Rp 100 miliar di 2014, dan sisanya dilanjutkan tahun berikutnya.
Sementara, kekurangan pengembalian dana akan diusahakan melalui upaya restrukturisasi. Upaya itu meliputi penerbitan surat berharga. "Selain juga mengkonversi kewajiban manajer inventasi menjadi investasi penyertaan langsung Askrindo yang diakui," ujar Kuntarto.
Langkah lainnya adalah, mendesak MI dan pengguna dana mengembalikan investasi dengan cara mencicil. Setidaknya ada lima MI dan pengguna dana investasi Askrindo yang bakal terkena kewajiban, yaitu JS, JI, RAM, Harvestindo Asset Management (HAM), dan Batavia Prosperindo Financial Services (BPFS) . “Cicilan ini bagian dari restrukturisasi atas dana investasi bermasalah,” imbuh dia.
Direktur Utama Askrindo, Antonius Napitupulu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan upaya recovery terhadap investasi bermasalah senilai Rp 443,5 miliar. “Diharapkan, upaya recovery mengembalikan dana investasi antara Rp 150 miliar-Rp 200 miliar,” ujarnya.
Menurut Kuntarto, dana investasi bermasalah sebesar Rp 443,5 miliar tersebut tidak lagi dihitung sebagai aset sejak 2009 lalu. “Malah, dibentuk dalam penyisihan pencadangan, sehingga tidak masuk dalam penghitungan solvabilitas,” pungkasnya.
Sementara, rasio kecukupan modal alias risk based capital (RBC) perseroan per September sebesar 807%. Jauh di atas batas minimum RBC sebesar 120%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News