Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkap adanya temuan indikasi fraud yang dilakukan sejumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di berbagai daerah.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Indonesia (Aslindo) menyatakan belum menemukan bukti langsung mengenai praktik fraud.
Baca Juga: Bank Mayapada Dukung Industri Film Nasional
Namun, Ketua Umum Aslindo Burhan mengatakan, pihaknya mendengar sejumlah laporan indikatif dari pengurus LKM/LKMS di lapangan.
Burhan menilai penyebab utama indikasi fraud mayoritas berasal dari lemahnya tata kelola dan pengawasan internal. “Selain itu, tidak adanya manajemen risiko dan belum adanya divisi kepatuhan dalam organisasi LKM,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, oknum pelaku fraud biasanya memanfaatkan celah sekecil apa pun dalam pengelolaan LKM.
Praktik yang kerap terjadi mencakup penarikan tabungan fiktif, pinjaman topengan, hingga pinjaman fiktif.
Kondisi ini diperparah oleh sistem teknologi informasi (IT) LKM/LKMS yang dinilai masih sangat lemah.
Baca Juga: Ini 10 Unitlink Pendapatan Tetap dengan Return Tertinggi per Oktober 2025
“Berbeda dengan perbankan yang sistem IT-nya sudah jauh lebih baik. LKM harus segera berbenah, memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan memperbaiki sistem IT untuk menekan risiko fraud,” tegasnya.
Burhan menambahkan, Aslindo terus mendorong anggota untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK), termasuk laporan tata kelola, rencana bisnis, pembentukan divisi kepatuhan, dan penerapan manajemen risiko.
Tahun ini, Aslindo juga mulai menyiapkan program pelatihan dan sertifikasi bagi pengurus serta pengawas LKM/LKMS, guna memperkuat kompetensi dan mencegah fraud.
Ia memperingatkan bahwa indikasi fraud tidak hanya merugikan lembaga, tetapi juga dapat mengurangi rasa aman masyarakat dalam menempatkan dana serta menghambat pertumbuhan LKM.
Baca Juga: LKM BKD Ponorogo Terapkan Sejumlah Upaya Ini, Antisipasi Terjadinya Fraud
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK kini tengah melakukan pendalaman terkait dugaan fraud di sejumlah LKM.
“Salah satunya melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum jika diperlukan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (11/11).
Agusman menegaskan bahwa lemahnya tata kelola dan pengawasan internal menjadi faktor utama penyebab indikasi fraud.
Karena itu, OJK mendorong penguatan manajemen risiko serta peningkatan kapasitas pengurus agar potensi fraud dapat diminimalkan.
Untuk memperkuat LKM, OJK telah menetapkan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur pengelompokan skala usaha, penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, hingga pengaturan tingkat kesehatan LKM.
Baca Juga: Dana Senilai Rp 492,13 Triliun Telah Mengalir Untuk Kredit Program Perumahan
Selain itu, OJK juga merilis POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang berlaku pula untuk LKM. Implementasi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas SDM serta penerapan tata kelola di LKM.
Selanjutnya: Transisi ke Listrik Bersih Bawa Lompatan Efisiensi Produksi
Menarik Dibaca: 14 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Mood Naik dan Ruangan Terlihat Lebih Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













