Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo menerapkan sejumlah langkah penguatan tata kelola dan pengawasan untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) di industri LKM.
Direktur Utama LKM BKD Ponorogo, Mego, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun dan menerapkan strategi antifraud sebagai upaya utama pencegahan.
Selain itu, BKD juga memperkuat penerapan fungsi kepatuhan serta meningkatkan efektivitas audit internal dan audit eksternal.
“Selain itu, kami menerapkan fungsi audit internal dan audit eksternal secara optimal,” ujar Mego kepada Kontan, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: SMF Salurkan KPR FLPP Senilai Rp 29,92 Triliun per Kuartal III-2025
Mego menambahkan, dampak fraud terhadap industri LKM sangat bergantung pada eksposur risiko atau besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Semakin besar eksposur risikonya, semakin besar pula potensi dampaknya terhadap industri,” jelasnya.
Dari sisi kinerja, LKM BKD Ponorogo mencatatkan penyaluran pinjaman sebesar Rp 55,1 miliar per Oktober 2025 kepada 14.815 nasabah.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya indikasi fraud di sejumlah LKM di berbagai daerah.
Baca Juga: Dana Senilai Rp 492,13 Triliun Telah Mengalir Untuk Kredit Program Perumahan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa proses pendalaman atas dugaan penyimpangan tersebut masih berlangsung.
“Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum apabila diperlukan,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Selasa (11/11/2025).
Agusman menjelaskan, indikasi fraud pada LKM umumnya dipicu oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Karena itu, OJK mendorong penguatan manajemen risiko, tata kelola, serta peningkatan kapasitas pengurus agar risiko fraud dapat diminimalkan.
Untuk memperkuat industri LKM, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM yang mengatur pengelompokan skala usaha (kecil, menengah, besar), penilaian kualitas pinjaman, penyisihan penghapusan pinjaman, dan tingkat kesehatan LKM.
Baca Juga: Bank Daerah Antisipasi Maraknya Belanja Daerah pada Akhir Tahun
Selain itu, OJK juga menetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang berlaku pula untuk LKM.
Agusman mengatakan implementasi aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM serta memperkuat penerapan tata kelola di LKM.
Selanjutnya: Kemendag dan Kementerian UMKM Bersinergi Dorong Produk Lokal ke Pasar Ekspor
Menarik Dibaca: 14 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Mood Naik dan Ruangan Terlihat Lebih Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













