Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengungkapkan ada temuan indikasi fraud atau penyimpangan yang dilakukan 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di sejumlah daerah. Disebutkan, salah satu penyebabnya karena tata kelola yang belum optimal.
Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan OJK tengah menindaklanjuti dugaan fraud pada LKM tertentu.
"Tindaklanjut itu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9).
Dalam rangka pencegahan fraud di LKM, Agusman mengatakan OJK memperkuat pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada LKM agar risiko fraud dapat diminimalkan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Baca Juga: OJK Terbitkan Izin Usaha untuk PT Cyrameta Exchange Indonesia
Dalam rangka penguatan LKM, Agusman menerangkan OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur tentang pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Selain itu, telah ditetapkan POJK Nomor 43 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.
Agusman bilang implementasi ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM.
Terkait tata kelola dan sumber daya manusia, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) juga sempat menyampaikan kepada Kontan bahwa saat ini industri LKM tengah berfokus untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Umum Aslindo Burhan berpendapat tata kelola menjadi hal penting dalam menjalankan bisnis LKM. Dia bahkan menyebut apabila tata kelola dan kualitas sumber daya manusia membaik, tentu bisa berdampak baik juga bagi industri, termasuk dalam hal menarik minat investor untuk menyuntikkan modal.
"Jadi, tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia itu urgensi kami. Apabila hal itu membaik, otomatis investor akan melihat ke arah LKM," kata Burhan beberapa waktu lalu.
Mengenai kinerja LKM, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,05 triliun. Nilai itu meningkat 0,96%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun.
Adapun nilai aset LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,59 triliun. Tak seperti kinerja penyaluran pinjaman, aset LKM per Juni 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 5,92%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,69 triliun.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Wajibkan Perusahaan Pembiayaan Spin Off UUS
Selanjutnya: iPhone 17 Resmi Rilis Global, iBox Siapkan Strategi Pemasaran
Menarik Dibaca: Prediksi Semen Padang vs PSBS Biak Numfor (11/9): Tuan Rumah Siap Curi Poin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News