Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Asosiasi asuransi meminta Revisi UU Asuransi mengatur porsi permodalan investasi asing dan lokal.
"Menurut kami, perlu ada keseimbangan. Kepentingan nasional perlu dijaga. Asing boleh masuk, tapi diseimbangkan," ucap Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cornelius Simanjuntak.
Cornelius menyatakan kesetujuannya pada porsi investasi asing maksimal 80% dan lokal 20%. "Harusnya UU bisa memberikan kesempatan pada investor lokal untuk mempertahankan porsi tadi," katanya.
Hadi Purnomo dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut, pihaknya juga setuju akan ketentuan porsi 80 %-20 % untuk dipertahankan dalam Revisi UU Asuransi.
Ia menambahkan bahwa di samping porsi modal investasi, hal penting lain dalam masuknya asing yaitu komitmen pelaku bisnis yang masuk. Ia meminta adanya aturan yang mengatur pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.
"Komitmen bisa dicapai kalau asing bisa memberikan investasi di bidang pemberdayaan manusia. Komitmen jangka panjang, investasi untuk membidik development SDM," ucapnya.
Hadi juga meminta ada aturan mengenai penempatan tenaga asing. "Harus ada alih teknologi atau alih knowledge dalam kurun waktu tertentu," sebutnya.
Ia mengatakan, asuransi masih memerlukan hal itu. banyak investor asing. Menurutnya, adanya investor asing membawa dampak positif, yaitu bertambahnya pemegang polis dengan cukup drastis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News