CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Pelaku asuransi menolak kepesertaan LPP


Rabu, 09 Januari 2013 / 15:05 WIB
Pelaku asuransi menolak kepesertaan LPP
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Asosiasi asuransi tidak menyetujui aturan yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus menjadi peserta Lembaga Penjamin Polis (LPP) setelah dua bulan aturan diberlakukan. Penolakan ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai Revisi UU Asuransi.

RDPU ini dihadiri oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dengan Komisi XI DPR-RI.

"Jangan dipaksakan perusahaan asuransi harus jadi peserta, tidak perlu dipatok dulu bulannya. Menurut kami, dua bulan terlalu sempit," terang Ketua AAUI Cornelius Simanjuntak, Rabu (9/1). Ia meminta, paling tidak butuh waktu satu tahun bagi peserta asuransi untuk menjadi anggota LPP.

Selain itu, Direktur Eksekutif dan Public Relation AAUI Julian Noor juga mempertanyakan apakah LPP akan menjamin nasabah atau korporasi. Ia membandingkan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan bank. "Di perbankan, orang simpan uang. Di asuransi, ada produk yang tidak menyimpan uang. Yang perlu kita sepakati, apa yang dilindungi ketika perusahaan itu collapse?,” tanyanya.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa pada dasarnya asosiasi asuransi menyetujui dengan dibentuknya LPP. "Prinsipnya setuju, karena perlindungan atas pemegang polis akan menciptakan rasa kepercayaan masyarakat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×