kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.814   41,00   0,26%
  • IDX 7.203   69,05   0,97%
  • KOMPAS100 1.106   12,68   1,16%
  • LQ45 877   8,98   1,04%
  • ISSI 220   3,08   1,42%
  • IDX30 449   5,14   1,16%
  • IDXHIDIV20 542   6,21   1,16%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   1,44   1,08%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

ASPI dan perusahaan telekomunikasi akan dorong penggunaan e-money


Rabu, 27 Juli 2011 / 17:51 WIB
ASPI dan perusahaan telekomunikasi akan dorong penggunaan e-money
Sony bantah rumor yang beredar tentang film Spider-Man 3 yang dibintangi Tom Holland.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan perusahaan telekomunikasi sepakat mendorong penggunaan telepon selular untuk jasa uang elektronik (e-money) milik operator telekomunikasi.

Ketua ASPI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, perbankan dan perusahaan telekomunikasi perlu duduk bersama menggodok aturan untuk membagi peran bisnis masing-masing.

Budi menjelaskan, tugas perbankan selain mengelola dana masyarakat, juga melakukan perlindungan data nasabah. Sedangkan perusahaan telekomunikasi memperoleh untung dari penggunaan bandwidth masyarakat yang menggunakan saluran telefon dan pesan singkat.

Aturan tersebut nantinya akan mengatur agar tidak terjadi konflik bisnis. "Definisi dari kompleksitas itu yang penting. Uang yang dimiliki nasabah yang ditaruh di e-money itu harus ditaruh di bank atas nama nasabah," kata Budi, Rabu (27/7).

Didukung kemudahan akses menggunakan jasa telekomunikasi, kerjasama ini diharapkan bisa semakin mendekatkan masyarakat dengan definisi financial inclusion bank dunia. Ini adalah setiap masyarakat yang memiliki tabungan dapat memperoleh trasaksi keuangan, akses kredit, tabungan, dan asuransi.

Informasi saja, ASPI berperan sebagai self regulatory organization (SRO) yang mengatur sistem pembayaran. Tugas ASPI membantu Bank Indonesia (BI) dalam menyusun aturan main pasar, penetapan standar, dan pengaturan teknis lainnya.

Peran operator telekomunikasi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11//2009 tentang uang elektronik. Dalam beleid itu tertulis, perusahaan telekomunikasi yang memiliki kegiatan transaksi dan pembayaran harus punya dua rekening, yaitu untuk pulsa dan uang yang dijaminkan dan disetorkan sebagai jaminan dari jumlah mobile electronic money.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×