kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

ASPI didaulat pengelola chip kartu debit bank


Jumat, 02 September 2016 / 22:16 WIB
ASPI didaulat pengelola chip kartu debit bank


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bank Indonesia (BI) akan menunjuk Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sebagai pengelola micro chip National Standard of Indonesia Chip Card Specification (NSICCS). ASPI telah mengajukan diri ke BI untuk menjaga pengelola standar teknologi chip untuk alat sistem pembayaran.

“Kami sudah ada intensi untuk memilih ASPI sebagai pengelola standar,” kata Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, Jumat (2/9). Selanjutnya, bank sentral Indonesia ini akan meminta ASPI untuk mengajukan rencana bisnis dan memenuhi administrasi untuk memperoleh izin secara resmi menjadi pengelola (NSICCS).

Nantinya, tugas ASPI yang bakal pengelola NSICCS adalah sebagai pengelola teknologi chip pada kartu debit, kartu kredit, mesin ATM dan mesin EDC. Sedangkan, standarisasi chip tetap ada di tangan BI. “Terkait biaya, BI akan menentukan harga dasar, sementara harga pasar diserahkan kepada pemain,” tambahnya.

Sebelumnya, Santoso Liem, Ketua Komite VII Pengelola Standar ASPI menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan rencana bisnis untuk menjadi pengelola NSICCS. Rencana bisnis ini sebagai dasar untuk pengajukan izin NSICCS ke BI.

Dalam rencana bisnis tersebut, tugas ASPI yang bakal menjadi pengelola NSICCS adalah melakukan sertifikasi kepada vendor-vendor mesin ATM, mesin EDC dan kartu yang berbasis chip. Kemudian ASPI juga menerbitkan sertifikasi kepada vendor sebagai wujud mereka telah lulus uji standarisasi nasional.

Informasi saja, BI telah memperpanjang waktu penerapan teknologi chip pada kartu debit. Bank sentral mewajibkan penggunaan standar nasional teknologi chip yang disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh BI paling lambat 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×