Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi mulai melirik bisnis sebagai penjamin pembiayaan kredit dari perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech). Sebut saja, PT Asuransi Asei Indonesia (Persero) yang sudah menjajaki kerja sama tersebut.
Direktur Pengembangan PT Asuransi Asei Indonesia M Syamsudin Cholid mengaku menerima banyak permintaan sebagai penjamin dari transaksi penyelenggaraa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer (P2P) lending. Hingga Pertengahan Juni saja, sudah ada satu perusahaan fintech P2P lending yang dijamin oleh perusahaan.
“Kami sudah ada perjanjian kerja sama dengan satu fintech lending dan sudah berproduksi. Sedangkan sisa fintech yang lain masih harus memenuhi syarat administratif,” kata Syamsudin kepada Kontan.co.id, Minggu (24/6).
Namun, ia enggan menyebutkan secara detil perusahaan mana saja yang sudah diajak kerja sama dan bagaimana skema penjaminan tersebut. Secara umum, Asei adalah pihak penjamin atas risiko gagal bayar debitur di dalam melunasi fasilitas kredit yang diberikan perusahaan fintech.
“Kalau skemanya bagaimana itu, rahasia dapur perusahaan. Kami masih mengembangkan bisnis ini dan akan memasarkannya lebih massif,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Asei bakal menjamin kredit milik debitur hingga di angka Rp 25 miliar tiap pinjaman. Sampai dengan akhir tahun, ia berharap Asei bisa menjadi perusahaan penjamin bagi tiga hingga lima perusahaan fintech sekaligus.
Sebagai perusahaan yang baru menjejaki bisnis penjaminan perusahaan fintech, membuat Asei belum mempunyai target ambius terkait berapa kredit yang dijamin maupun imbal jasa yang akan dikumpulkan.
“Untuk targetkan kami belum ada, karena ini masih sebatas tambahan pemasukan saja. Intinya, kerja sama ini akan memberikan rasa nyaman dan terlindungi bagi investor yang ingin menanamkan modalnya ke perusahaan fintech,” jelas dia.
Mengutip situs resmi Asuransi Asei Indonesia, menyebutkan bahwa asuransi kredit memberikan perlindungan atau jaminan risiko gagal bayar yang disalurkan lembaga keuangan, seperti bank maupun non bank. Apabila terjadi kegagalan pembayaran kredit, maka Asei akan memberikan ganti rugi sebesar 70% sampai dengan 80% sesuai besaran kerugian non bank, dalam hal ini perusahaan fintech.
Dari pembayaran ganti rugi itu, pihak debitur diwajibkan membayarkan kewajiban kredit kepada pihak Asuransi Asei. Nilai pembayaranya disesuaikan nilai kewajiban ditambah denda bunga yang telah dibayarkan Asei kepada perusahaan fintech. Asei akan mendapatkan ganti rugi sebesar 100% dari besaran kerugian perusahaan keuangan berbasis teknologi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News