kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

OJK tak bisa atur suku bunga tekfin peer to peer lending


Senin, 12 Maret 2018 / 17:09 WIB
OJK tak bisa atur suku bunga tekfin peer to peer lending
ILUSTRASI. Fintech KoinWorks


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tak bisa membatasi pemain teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) peer to peer lending dalam menentukan suku bunga pinjaman. Suku bunga tersebut dibentuk oleh pasar.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyebut, kehadiran tekfin peer to peer lending memang diharapkan bisa meningkatkan inklusi keuangan nasional. Khususnya untuk menjangkau segmen yang belum bankable semisal pengusaha UMKM.

Tentunya tingkat suku bunga yang bisa didapat oleh segmen ini diharapkan bisa sekompetitif mungkin. Meski begitu, ia mengakui penurunan suku bunga tekfin peer to peer lending tak bisa dipaksakan, melainkan atas perkembangan pasar.

"Tergantung kondisi market seperti perbandingan antara penawaran dan permintaan," kata dia, Senin (12/3).

Sementara Sukarela Batunanggar Deputi Komisioner OJK Institut dan Inovasi Digital bilang, soal suku bunga antara tekfin peer to peer lending harus dilihat secara lebih bijak. Pasalnya di lembaga keuangan konvensional pun, pemberian bunga tinggi wajar dilakukan kepada nasabah tertentu.

Terlebih, bisnis peer to peer lending punya bisnis model dan risk appetite yang beda dengan pemain konvensional. "Perbedaan ini diterjemahkan ke dalam suku bunga, sehingga wajar bila suku bunganya lebih tinggi," ungkapnya.

Hal ini pun disebutnya sebagai hal yang lumrah ditemui di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×