Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Lender Modal Rakyat Grace Sihotang sempat menyebut lender yang merupakan Penggugat tertarik untuk bergabung disebabkan karena adanya janji bahwa dana diproteksi asuransi sebesar 70% hingga 95% dari pokok pinjaman yang diberikan dan dituliskan dalam laman resmi dan media sosial resmi Modal Rakyat.
Grace menerangkan pada awalnya pendanaan baik-baik saja dan tepat waktu, tetapi sekitar Mei 2023 datang WhatsApp dari perusahaan Modal Rakyat mengabarkan bahwa 2 pendanaan Penggugat dinyatakan akan direstrukturisasi.
Sebab, Borrower dalam hal itu adalah TOKO SC sebagai Turut Tergugat, mengalami masalah pengembalian pinjaman sehingga memerlukan waktu untuk proses pengembalian pinjaman, yaitu selama 90 hari.
Grace mengatakan bahwa sebelum memberikan persetujuan atas restrukturisasi tersebut, Penggugat telah diberikan bukti kelayakan Turut Tergugat dalam membayar serta melunasi hutang dengan performa finansial yang baik dan memiliki bilyet giro mundur sebesar Rp 1,52 miliar, selain memiliki personal guarantee serta fiducia persediaan barang-barang stok.
Baca Juga: TaniFund Mengaku Skema ASO Asuransi Kredit Jadi Kendala, Begini Kata AAUI
"Penggugat yakin bahwa dananya akan aman juga karena dijanjikan asuransi sebesar 70% hingga 95% pokok pinjaman dan juga diyakinkan oleh pihak Modal Rakyat bahwa Turut Tergugat adalah Borrower yang kredibel sehingga berhak atas restrukturisasi," tutur Grace.
Grace menyampaikan bahwa setelah 90 hari berlalu, Tergugat melalui e-mail menginformasikan tentang gagalnya proses restrukturisasi tersebut kepada Penggugat.
Tergugat juga memberikan informasi bahwa Turut Tergugat telah gagal bayar, sehingga Penggugat hanya mendapatkan asuransi yang nilainya sangat kecil, yaitu sekitar Rp 6,46 juta.
"Adapun jumlah asuransi tersebut sangatlah jauh dari jumlah pendanaan dan asuransi yang dijanjikan oleh Tergugat, yaitu 70%-95% dari pokok pendanaan," ungkap Grace.
Grace bilang Tergugat juga menginformasikan bahwa status pinjaman setelah 90 hari adalah Hapus Tagih dan di-write off sesuai SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Padahal ketentuan SEOJK Nomor 19 itu berlaku untuk borrower perorangan atau pemberian dana konsumtif dan bukan produktif (untuk kegiatan usaha) karena marwah ketentuan itu adalah dari Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahwa Seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.