Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Penggunaan ASO mencuat seiring dengan permasalahan gagal bayar yang terjadi di industri fintech lending. Sebut saja, masalah gagal bayar PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan Modal Rakyat.
Baca Juga: Fintech Lending Banyak Pakai Skema Asuransi ASO
Dalam agenda mediasi yang dihadiri pihak Investree Dickie Widjaja pada Rabu (28/2), Kuasa Hukum Lender Investree Grace Sihotang sempat menyampaikan kepada Kontan bahwa Investree mengakui menggunakan asuransi ASO.
Grace menyampaikan selama ini Investree menawarkan kepada lender asuransi kredit, tetapi sepengetahuannya asuransi yang digunakan malah ASO.
"Melalui pertemuan Zoom, dia mengaku bahwa menggunakan ASO. Itu saja sudah pelanggaran ketentuan OJK. Jadi, mereka itu menawarkan kepada lender asuransi kredit, tetapi yang digunakan malah ASO," katanya kepada Kontan.
Grace lantas membeberkan bukti Investree menawarkan asuransi kredit. Hal itu tercantum dalam situs resmi perusahaan yang menyatakan pendanaan lender dilindungi oleh asuransi kredit.
Lebih rincinya, disebutkan bahwa sebagai bentuk mitigasi risiko, Investree membayarkan premi asuransi secara berkala dengan potensi pengembalian 75%-90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan keterlambatan.
Di sisi lain, Lender Investree Dessy Andiwijaya mengatakan semua pendanaan sudah diasuransikan oleh Investree. Dia menyebut tak bisa mengetahui detail dari asuransi yang dipakai untuk mitigasi risiko gagal bayar.
"Kami enggak ada yang bisa memilih memakai asuransi atau tidak. Jadi, semua sudah diasuransikan infonya. Tidak ada kejelasan asuransi apa yang dipakai. Diinformasikan hanya asuransi tersebut cover 90% pokok pinjaman," katanya kepada Kontan.
Baca Juga: AAUI: Skema ASO Bukan Untuk Kredit
Saat ini, total ada 4 gugatan terhadap Investree dan para lender menunjuk Grace Sihotang sebagai kuasa hukum.
Permasalahan klaim asuransi juga sempat mencuat dalam gugatan dugaan gagal bayar Modal Rakyat, dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.