Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
Atas dasar itu, Grace menilai Hapus Tagih dan Write Off tidak berlaku pada borrower badan usaha seperti Turut Tergugat.
"Dengan demikian, ternyata Tergugat bukan menggunakan Asuransi Kredit untuk menjamin pendanaannya, tetapi menggunakan Asuransi ASO Wallet dari PT Citra International Underwriters. ASO merupakan Admintrative Service Only sehingga bukan dana Lender yang diproteksi, tetapi hanya Service dari Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam hal itu Tergugat yang diproteksi oleh pihak asuransi. Dengan demikian, premi-nya pun sangat kecil dan tidak mungkin dapat cover jika terjadi gagal bayar," ungkap Grace.
Grace menambahkan dengan kata lain, Asuransi ASO hanya dapat diterapkan terhadap Karyawan Perusahaan, misalnya pada asuransi kesehatan dan bukan pada fintech P2P lending.
Selain itu, dia bilang, pihak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo saat itu pernah menjelaskan di berbagai media, bahwa skema Asuransi ASO hanya bisa diaplikasikan untuk asuransi kesehatan, terutama pada pegawai/karyawan/tenaga kerja.
Adapun nasabah memanfaatkan jasa pelayanan perusahaan asuransi untuk mengurus penanganan pelayanan kesehatan pegawainya di jaringan rumah sakit yang dimiliki asuransi.
Atas dasar itu, Grace berpendapat terlihat jelas telah ada tipu muslihat (misseling) dari Tergugat dalam menawarkan produknya sejak awal. Dia menilai Tergugat seolah memaksa Penggugat untuk setuju mekanisme penggantian asuransi tersebut.
"Penggugat mengatakan bahwa mayoritas Lender setuju mekanisme tersebut dan sekali pun Penggugat menolak, tetapi Tergugat langsung transfer jumlah penggantian asuransi tersebut ke rekening Penggugat. Tergugat dalam e-mail balasan juga mengatakan bahwa mekanisme itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Grace.
Adapun pihak Modal Rakyat sempat merespons pertanyaan Kontan terkait asuransi yang digunakan. Namun, Pihak Modal Rakyat enggan membeberkan asuransi yang digunakan.
"Berhubung sudah termasuk dalam pokok perkara, kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Silakan cermati dalam persidangan dan sampaikan dalam berita yang telah sesuai dengan faktanya kepada publik. Posisi P2P lending pada marwahnya, yakni sebagai perantara antara pemberi pinjaman dan/atau penerima pinjaman, serta bukan dianggap sebagai pihak yang memberikan garansi/jaminan atas suatu pendanaan," kata Modal Rakyat melalui e-mail kepada Kontan.
Meskipun demikian, pihak Modal Rakyat membenarkan ada salah satu lender yang mengajukan gugatan terhadap mereka. Saat ini, Modal Rakyat sedang mempelajari gugatan tersebut bersama dengan kuasa hukum mereka.
"Mengingat besarnya komitmen kami dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku pada sistem operasional kami, kami cukup yakin dalam menghadapi gugatan tersebut," ungkap Modal Rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News