kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi dan BPJS didorong borong SUN


Rabu, 20 Januari 2016 / 11:08 WIB
Asuransi dan BPJS didorong borong SUN


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Inilah cara mudah memasarkan surat utang negara (SUN). Pengelola dana pensiun, asuransi dan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) didorong untuk memborong obligasi negara.

Rencana itu tertuang dalam rancangan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai porsi minimum investasi dana pensiun, asuransi dan BPJS di surat berharga negara. Persentasenya mengacu pada total dana kelolaannya, dan berkisar antara 20%-50%.

OJK berniat menerapkan ketentuan ini mulai Februari 2015. "Kami menetapkan porsi minimum pada tahun pertama dan naik di tahun kedua," kata Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (INKB) OJK, kemarin (19/1).

Dumoly berharap, ketentuan ini membantu pemerintah mencari sumber pendanaan lebih murah. "Di sini peran IKNB dibutuhkan," ujar dia.

Sebagai gambaran, selama ini tak ada batasan minimal penempatan dana lembaga keuangan non-bank di SUN. Industri keuangan non-bank boleh menempatkan mayoritas dananya di obligasi negara, atau tidak sama sekali.

Nah, jika aturan OJK itu terbit, mau tak mau industri keuangan non-bank harus membeli SUN. Setidaknya sesuai dengan porsi minimal yang ditetapkan OJK. Bagi pemerintah, kehadiran aturan ini meringankannya untuk mencari pembeli SUN. Apalagi target penerbitan SUN terus naik.

Tahun ini, sebagai contoh, target kotor penerbitan surat berharga negara mencapai Rp 532,4 triliun. Kewajiban minimum investasi di SUN ini juga bakal mengerek kepemilikan SBN oleh INKB.

Hitungan OJK, kepemilikan SBN akan bertambah 39,37% pada tahun ini menjadi Rp 204,91 triliun dari sebelumnya Rp 147,04 triliun. Selain membantu pemerintah, aturan ini bertujuan menstabilkan imbal hasil serta menjaga dana investasi.

Dumoly juga menilai, seharusnya IKNB menempatkan dananya di instrumen bertenor pajang.

Jeffry Haryadi, Direktur BPJS Ketenagakerjaan menyatakan, saat ini porsi dana BPJS di obligasi sekitar 44%-45% dari total investasi. BPJS Ketenagakerjaan berjanji menambah porsi tersebut.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Muamalat juga akan menambah porsi dana di SUN. Menurut SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Muamalat, saat ini pihaknya baru memegang 10% SBN dari total portofolio.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sepakat batasan kepemilikan minimal 10% di tahun ini. Tapi AAUI keberatan bila harus menempatkan dana minimal 20% di SUN pada tahun 2017.

Kata Yasril Y Rasyid, Ketua Umum AAUI, keuntungan SBN tidak langsung dirasakan. Padahal karakter asuransi umum itu jangka pendek terutama untuk membayar klaim dari nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×