kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Per Juli 2025, Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK


Selasa, 05 Agustus 2025 / 20:33 WIB
Per Juli 2025, Ada 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
ILUSTRASI. OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 30 Juli 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi per 30 Juli 2025. 

"Hal itu bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: Per Juli 2025, OJK Beri Sanksi 86 Peringatan Tertulis pada 72 PUJK

Selain perusahaan asuransi dan reasuransi, Ogi menyampaikan terdapat juga 9 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.

Lebih lanjut, dalam upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK juga melakukan penertiban kegiatan keperantaraan di bidang perasuransian yang tidak sesuai dengan jenis usaha, termasuk pialang dan agen asuransi. 

"Penegakan hukum pidana dilakukan kepada perusahaan yang menyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin (ilegal), serta sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan perusahaan pialang ilegal tersebut," tuturnya.

Ogi menambahkan penindakan juga dilakukan terhadap agen-agen dari beberapa perusahaan yang beroperasi layaknya pialang. Selain itu, penegakan hukum atas penggelapan premi oleh pialang asuransi resmi juga telah dilaksanakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×