Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan atau multifinance terkait kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menilai fenomena itu mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, dia mengimbau agar perusahaan pembiayaan tak ragu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ada debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik.
"Jika perusahaan mengalami hambatan non-yuridis, seperti intimidasi dari oknum tertentu, perusahaan dapat segera melaporkannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, Agusman juga mengimbau agar perusahaan pembiayaan menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif. Selain itu, perusahaan didorong untuk mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat.
Baca Juga: OJK: Pembiayaan Kendaraan Baru Multifinance Terdampak Penurunan Penjualan Kendaraan
Jika fenomena yang serupa berlangsung lama, Agusman menilai hal itu berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh, seperti terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit. Selain itu, dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas.
Guna mengantisipasi fenomena tersebut, OJK menyatakan akan menguatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan.
"OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Kendaraan Lesu, OJK Belum Ingin Revisi Target Pembiayaan Multifinance
Selain itu, Agusman bilang OJK juga akan terus meningkatkan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
Sebagai informasi, kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan ke pihak-pihak tertentu agar kendaraan tidak ditarik mencuat beberapa waktu lalu. Pada 16 Juli 2025, diketahui lima anggota ormas diduga menyekap hingga membawa paksa seorang pegawai BOT Finance di Surabaya.
Para pelaku menuntut agar kendaraan yang ditarik karena kredit macet itu dikembalikan, meski tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur atau perusahaan pembiayaan. Berdasarkan perkembangan terakhir, para pelaku dengan korban diselesaikan secara damai.
Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Multifinance Tumbuh Tipis 1,95% per Mei 2025
Selanjutnya: Dari Kartu Pokémon ke Triliuner, Kisah Inspiratif Lucy Guo Bangun Kerajaan Teknologi
Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Bilang, Kutukan Bitcoin Agustus buat Investor Bitcoin Lebih Kaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News