kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asuransi Dayin Mitra (ASDM) Bakal Stock Split dengan Rasio 1:2


Jumat, 13 Oktober 2023 / 17:13 WIB
Asuransi Dayin Mitra (ASDM) Bakal Stock Split dengan Rasio 1:2
ILUSTRASI. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) akan melakukan aksi korporasi pemecahan nilai saham alias stock split dengan rasio 1:2.Asuransi Dayin Mitra ASDM


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) akan melakukan aksi korporasi pemecahan nilai saham alias stock split dengan rasio 1:2.

Melansir keterbukaan informasi, Jumat (13/10), klasifikasi saham yang akan dilakukan pemecahan adalah saham biasa.

Sebelum stock split, jumlah saham ASDM yang beredar sebanyak 192 juta saham. Setelah stock split, jumlah saham beredar ASDM menjadi 384 juta saham.

Nilai nominal saham ASDM sebelum stock split sebesar Rp 250 per saham. Setelah dipecah, nilai nominal saham ASDM menjadi Rp 125 per saham.

Manajemen ASDM menyebutkan, ada beberapa alasan dan tujuan dilakukan stock split ini. Pertama, meningkatkan likuiditas perdagangan saham ASDM di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan meningkatnya jumlah saham yang beredar.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pembagian Dividen Asuransi Dayin Mitra (ASDM) Dengan Yield 6,63%

Kedua, meningkatkan jumlah Pemegang Saham Perseroan. Ketiga, memenuhi ketentuan Saham Free Float sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.

Stock split ini akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 November 2023.

Jika sesuai dengan jadwal, pengajuan permohonan pencatatan saham akan dilakukan 5 hari bursa sebelum pengumuman jadwal stock split. Lalu, pengumuman jadwal pelaksanaan stock split akan dilakukan paling lama 4 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan stock split.

Awal pedagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS.

“Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan aksi Korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau permodalan Perseroan dalam jangka waktu enam bulan setelah tanggal pelaksanaan Stock Split,” ujar manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×