kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Asuransi Jasindo bayarkan klaim PPM sebesar Rp 1 miliar


Rabu, 17 Maret 2021 / 13:11 WIB
Asuransi Jasindo bayarkan klaim PPM sebesar Rp 1 miliar
ILUSTRASI. Jajaran direksi Asuransi Jasindo. Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi tengah memegang buku


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayarkan klaim untuk PT Papua Putra Mandiri (PPM) sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (12/3) lalu. Pembayaran klaim asuransi bidang kelautan (marine) Asuransi Jasindo dilakukan di Sorong, Papua, dan langsung diterima oleh jajaran direksi PPM.

Menurut Dodi Susanto, Direktur Operasional Asuransi Jasindo, pihaknya akan selalu memenuhi komitmen terkait pembayaran klaim yang sudah dijanjikan, termasuk membayarkan klaim PPM dengan nomor polis 519.105.200.09.0087.

PPM merupakan perusahaan asal Papua yang mendapat proyek pembangunan jalan sorong-mega (MYC). Dalam proyek tersebut, PPM memesan batu split ke PT Viktorian Internusa Perkasa dan pengangkutannya menggunakan PT Vinci Inti Lines.

Baca Juga: Asuransi Jasindo selesaikan klaim pipeline Transportasi Gas Indonesia

Sementara untuk masalah alat berat diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, selanjutnya PPM mengasuransikan batu split tersebut ke Asuransi Jasindo.

“Asuransi bidang kelautan (marine) sangat bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya,” kata Dodi dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Asuransi bidang kelautan (marine) tersebut antara lain, Asuransi Rangka Kapal, Builders Risks Insurance, Terminal Operator Liability, Ship Repairer Liability, Container Insurance, Protection and Indemnity, dan Wreck and Removal Insurance.

“Jaminan tersebut mencakup kerugian karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,” tutup Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×