kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan


Selasa, 12 Mei 2020 / 07:10 WIB
Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan. Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (covid-19) bagi perusahaan asuransi.

Menurut Direktur Utama Asuransi Jasindo Didit Mehta Pariadi, nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

Baca Juga: Kuartal pertama 2020, pendapatan premi properti Jasindo tumbuh 115%

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” lanjut Didit dalam keterangannya, Senin (11/5).

Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody A.S.Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan.

Di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK. Lalu penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka) serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

"Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung," ungkapnya.

Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran covid-19.

Baca Juga: Premi Q1 Asuransi Jasindo meningkat 15,2%

Sebelumnya, AAUI telah menyampaikan imbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI --khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis-- untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.

Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama empat bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga empat bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

"Kita juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×