kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi jiwa BUMN Jiwasraya macet bayar polis, apa yang terjadi?


Jumat, 12 Oktober 2018 / 07:32 WIB
Asuransi jiwa BUMN Jiwasraya macet bayar polis, apa yang terjadi?
ILUSTRASI. Asuransi Jiwasraya


Reporter: Ferrika Sari, Galvan Yudistira, Lamgiat Siringoringo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi tekanan likuiditas. Penyedia asuransi jiwa ini alhasil menunda pembayaran polis jatuh tempo yang dipasarkan bank (bancassurance) yang sedianya jatuh tempo Oktober ini.

Kasus polis macet ini terungkap dari surat Jiwasraya pada bank agen pemasar asuransinya, salah satunya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Dalam surat yang diterima Kontan.co.id, disebutkan, Jiwasraya bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Salah satu polis jatuh tempo tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang mereka sebut "saving plan" hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Atas keterlambatan pembayaran pada bank, Jiwasraya memutuskan untuk memberikan bunga 5,75% per tahun.

“Karena pemenuhan pendanaan tersebut masih dalam proses maka mengakibatkan pembayaran klaim JS Proteksi Plan BTN mengalami penundaan, dan atas hal tersebut kami menyampaikan permohonan. Atas keterlambatan pembayaran tersebut akan diberikan bunga sebesar 5,75% per annum,” demikian bunyi isi surat Jiwasraya kepada BTN.

Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya saat ini berjumlah Rp 802 miliar. "Produk ini dijual lewat sejumlah bank, yang bertindak sebagai mitra distributor," terang Asmawi bersama jajaran direksi Jiwasraya lainnya saat ditemui Kontan.co.id di kantornya, Kamis (11/10).

Tujuh bank

Selain ke BTN, Jiwasraya juga melayangkan surat pemberitahuan penundaan pembayaran polis asuransi yang jatuh tempo. Ada tujuh bank yang menjadi agen penjual dari produk asuransi Jiwasraya. Mereka adalah PT Bank Tabungan Negara, Bank ANZ, Bank QNB, PT Bank Rakyat Indonesia, Bank KEB Hana, Bank Victoria dan Standard Chartered Indonesia.

Berdasarkan dokumen penawaran produk tersebut, kebanyakan produk ini ditawarkan kepada nasabah tajir atau biasa disebut prioritas.

“Sehubungan adanya keterlambatan pembayaran nilai tunai jatuh tempo polis Jiwasraya jenis JS Proteksi plan BTN, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami sedang mengalami tekanan likuiditas,” demikian bunyi paragraf pembuka surat yang ditujukan ke Bank Tabungan Negara (BTN) yang ditandatangani Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono.

Salah investasi?

Hexana Tri Sasongko, Direktur Investasi & Teknologi Jiwasraya menambahkan, sampai 30 September 2018, Jiwasraya masih mampu membayar polis produk saving plan yang jatuh tempo. "Tapi sejak 1 Oktober, kami sudah tidak bisa," kata Hexana.

Ia menambahkan, produk saving plan tersebut mulai beredar di masyarakat sejak tahun 2013. Produk ini memiliki durasi kontrak selama lima tahun, dengan opsi saban tahun sang nasabah bisa menarik keluar dana investasinya.

Nilai premi awal dari produk saving plan tersebut mulai dari Rp 100 juta, bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bank yang bersangkutan sebagai mitra distributor. Semisal pada proposal yang dimiliki Kontan.co.id, Standard Chartered Bank mengharuskan penempatan investasi awal minimum Rp 1 miliar.

"Imbal hasil yang ditawarkan dulu sekitar 6,5% per tahun nett. Namun sudah diturunkan menjadi 6% nett sejak Juni 2018," imbuh Hexana.

Dia bercerita, ihwal macetnya pembayaran dana nasabah yang sudah jatuh tempo. Salah satu penyebabnya adalah penurunan nilai aset yang menjadi portofolio saving plan.

Hexana merinci, dari total dana kelolaan saving plan, sebanyak 75% berbentuk aset produk finansial, seperti saham, reksadana, surat berharga negara (SBN), obligasi korporasi dan obligasi BUMN.

"Dari portofolio dalam produk finansial itu, sebanyak 80% berada di pasar saham dan reksadana," terang Hexana.

Yang menjadi persoalan, lanjut Hexana, Jiwasraya tidak bisa mencairkan asetnya di saham, yang saat ini sedang mengalami penurunan nilai aset akibat kondisi pasar yang tengah tertekan. "Sebagai BUMN, kami tidak bisa cut loss," terang Hexana.

Sementara dari total portofolio produk saving plan tersebut, sekitar 25% berupa tanah dan properti. Ini yang juga menyulitkan manajemen Jiwasraya memperoleh dana tunai guna memenuhi kewajibannya kepada nasabah. "Mengenai komposisi portofolio, ini sudah warisan dari manajemen lama," tutur Hexana.

Masalah laporan keuangan

Hexana mengatakan, sejak awal tahun 2018, net dana investasi baru yang diperoleh Jiwasraya dari produk saving plan ini sudah negatif. Artinya, praktis sejak Hexana beserta jajaran direksi baru Jiwasraya resmi menduduki jabatan di perusahaan ini per 27 Agustus 2018, tidak ada dana baru yang bisa mereka investasikan.

Dirut Jiwasraya Asmawi menambahkan, jajaran manajemen Jiswasraya saat ini memang muka-muka baru, setelah jajaran direksi lama berhenti. "Kami datang untuk melakukan transformasi bisnis. Kami berupaya membenahi persoalan di Jiwasraya," tandas Asmawi.

Sedari awal dirinya beserta jajaran direksi yang baru terpilih dalam RUPS Jiwasraya 18 Mei 2018 dan resmi menjabat per 27 Agustus 2018, memang terdapat sejumlah ketidakberesan. Sebut saja soal laporan keuangan.

Laporan keuangan unaudited Jiwasraya tahun 2017 awalnya mencatat laba besih sebesar Rp 2,4 triliun. Namun setelah manajemen baru Jiwasraya meminta PricewaterhouseCoopers (PwC) mengaudit, terdapat revisi dengan nilai yang sangat signifikan.

Laba bersih Jiwasraya only, yang semula berjumlah Rp 2,4 triliun, berdasarkan laporan audit PwC berubah menjadi Rp 360 miliar.

Laba bersih dalam laporan audit Jiwasraya oleh PwC itu pun masih adverse alias masih memerlukan pembuktian pada sejumlah pos. PwC pada akhirnya belum bisa mengambil opini karena status adverse itu. Secara sederhana, laporan audit Jiwasraya belum berstatus wajar tanpa pengecualian.

Rianto Ahmadi, Direktur Teknik Jiwasraya menambahkan, audit PwC menemukan ketidaksesuaian dana yang harus dicadangkan Jiwasraya. "Sebab, pencadangan harus disesuaikan dengan kondisi janji Jiwasraya ke nasabah. Itu yang kemudian diperbaiki," kata Rianto.

Nah, terhadap dana nasabah yang sudah jatuh tempo, Jiwasraya melalui bank mitra, menawarkan skema roll over. Skema ini meminta kesediaan nasabah untuk memperpanjang masa investasinya. Jiwasraya akan memberikan imbal hasil 6% nett, bagi nasabah yang bersedia me-roll over investasinya.

Sedangkan bagi nasabah yang tidak bersedia di-roll over dan tetap ingin meminta pelunasan, Jiwasraya akan memenuhinya sampai dana tersedia.

Namun selama nasabah menunggu, Jiwasraya akan memberikan imbal hasil atas dana yang jatuh tempo itu sebesar 5,75% nett per tahun, hingga dana nasabah cair.

"Intinya kami tidak ingin merugikan nasabah, baik yang mau di-roll over maupun yang sudah jatuh tempo dan ingin dananya kembali," terang Asmawi.

Mengenai pencairan aset di pasar modal, Hexana mengatakan semua bergantung kondisi pasar. Dia pun tidak bisa memprediksi kapan pasar saham akan bergerak naik, setelah terkoreksi sebesar 8,5% pada tahun ini.

Investigasi Menteri BUMN

Menteri BUMN Rini Soemarno juga sudah mengetahui perihal ini. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan audit investigasi. “Kami telah melakukan audit investigasi terkait hal ini,” kata Rini saat ditemui di acara IMF Annual Meeting 2018, Nusa Dua Bali, Kamis (11/10).

Rini tak menyebutkan penyebab Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas. Yang terang dalam kasus Jiwasraya ini, Rini mengatakan, Kementerian BUMN telah bicara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu Kementerian BUMN juga sudah melakukan audit terhadap customer base.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×