kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asuransi kini wajib punya direktur Kepatuhan, siapa yang sudah memenuhi aturan?


Minggu, 26 Januari 2020 / 11:53 WIB
Asuransi kini wajib punya direktur Kepatuhan, siapa yang sudah memenuhi aturan?
ILUSTRASI. Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe -?Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap pelaku industri asuransi memiliki direktur kepatuhan. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 tahun 2019 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Dalam beleid yang diundangkan sejak 31 Desember 2019 itu, direktur kepatuhan tidak boleh rangkap jawaban dengan direktur yang menjalankan fungsi teknik asuransi, pemasaran, dan keuangan. 

Baca Juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, begini komentar eks dirut Jiwasraya

Aturan baru ini merupakan revisi dari POJK No 73/POJK.05/2016 mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Dalam beleid lama itu, Direktur Kepatuhan tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi Teknik asuransi, keuangan, ataupun fungsi pemasaran.

Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan Ketentuan tentang Direktur Kepatuhan di perusahaan perasuransian pada dasarnya untuk memastikan tata kelola perusahaan dapat dilaksanakan dengan patuh. Lantaran ada direksi yang bertanggungjawab penuh.

"Agar pemantauan dan evakuasi tata kelola dapat dilakukan dengan seimbang dan independen, maka pelaksananya terpisah dengan kegiatan utama proses bisnis asuransi. Itulah mengapa Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan tidak merangkap fungsi pemasaran, teknik Dan keuangan," ujar Dody kepada Kontan.co.id pada pekan lalu.

Menurutnya, ketentuan ini sudah lebih baik sebab tidak mewajibkan ada posisi direktur kepatuhan tersendiri. Ia menuturkan sebenarnya regulasi tentang tata kelola sudah cukup banyak dan relatif memadai. Sekarang tinggal pengawasan dan penegakan hukum atas ketentuan tersebut.

Dody yang juga menjawab sebagai Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyatakan beberapa perusahaan sudah memenuhi aturan itu. Sedangkan sebagian lain masih mengupayakan agar memiliki direktur kepatuhan.



TERBARU

[X]
×