Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) masih mengkaji sejumlah opsi strategis untuk memenuhi ketentuan minimum free float saham sebesar 15% di Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk kemungkinan privatisasi dan delisting.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, perseroan masih melakukan penilaian terhadap beberapa opsi yang tersedia sembari memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
“Kami saat ini masih melakukan assessment terhadap beberapa opsi, dan komitmen kami untuk comply dengan peraturan. CIMB Niaga juga selalu berkonsultasi dengan regulator,” ujar Lani kepada Kontan.co.id, Rbu (21/10/2026).
Sebelumnya, CIMB Group Holdings Bhd dikabarkan meningkatkan penjajakan terhadap kemungkinan delisting CIMB Niaga.
Baca Juga: CIMB Group Dikabarkan Jajaki Delisting CIMB Niaga (BNGA)
Mengutip laporan media Malaysia, The Star, Rabu (21/10/2026), grup perbankan asal Malaysia tersebut mempertimbangkan sejumlah skenario, mulai dari penambahan modal melalui investor strategis, penawaran umum perdana saham kembali (re-IPO), hingga privatisasi atau go private.
Opsi privatisasi mengemuka di tengah tantangan pemenuhan ketentuan minimum free float.
CIMB Group menilai kondisi pasar saat ini berpotensi membuat skema penambahan saham publik menjadi kurang optimal. Meski demikian, rencana delisting masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi keputusan final.
Berdasarkan laporan MBSB Investment Bank Bhd, CIMB Group memiliki sekitar 92,5% saham CIMB Niaga.
Dengan asumsi harga saham BNGA sebesar Rp 1.550 per saham, kebutuhan dana untuk mengambil alih saham pemegang saham minoritas diperkirakan mencapai Rp 2,95 triliun.
Nilai tersebut berpotensi meningkat menjadi Rp 3,84 triliun apabila CIMB Group menawarkan premi sebesar 30% kepada pemegang saham publik.
Baca Juga: Perkuat CASA, CIMB Niaga Genjot Bisnis Cash Management
Senior Analis Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta menilai, privatisasi dan delisting merupakan salah satu opsi strategis yang dapat dipertimbangkan CIMB Group apabila menghadapi kendala dalam memenuhi ketentuan minimum free float BEI.
Namun, menurut dia, keputusan tersebut tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mempertimbangkan efisiensi biaya, fleksibilitas pendanaan, valuasi perusahaan, serta strategi bisnis jangka panjang CIMB Group di Indonesia.
“Privatisasi melalui tender offer dan delisting dapat menjadi pilihan apabila CIMB Group menilai manfaat penguasaan penuh atas BNGA lebih besar dibandingkan biaya untuk membeli saham publik,” ujar Nafan.
Di sisi lain, CIMB Group dapat memilih alternatif berupa private placement atau melepas sebagian saham kepada investor strategis.
Langkah tersebut berpotensi meningkatkan porsi saham yang beredar di publik tanpa harus mengeluarkan dana besar untuk mengambil alih seluruh saham minoritas.














