kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Asuransi lokal soal terorisme minta diprioritaskan


Kamis, 22 Desember 2016 / 19:07 WIB
Asuransi lokal soal terorisme minta diprioritaskan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Konsorsium Pengembangan Industri Asuransi Indonesia - Terorisme dan Sabotase (KPIAI-TS) berharap bisa segera dapat kejelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal optimalisasi kapasitas dalam negeri. Bisnis asuransi terorisme dan sabotase dinilai bisa tumbuh jauh lebih cepat dengan dukungan regulasi tersebut.

Arizal ER Anggota Dewan Pengurus KPIAI-TS menyebut selama ini belum ada aturan yang tegas soal kewajiban optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi untuk pertanggungan asuransi terorisme dan sabotase. Alhasil masih cukup banyak penutupan produk tersebut yang lalu dilempar ke reasuransi asing.

Padahal ada beberapa bisnis yang bisa diserap pelaku usaha domestik lewat konsorsium teresebut. Pihak konsorsium pun disebutnya sudah meminta hal tersebut kepada regulator. Namun menurut dia, OJK masih mempertimbangkan hal tersebut.

Bahkan Arizal bilang, kejelasan regulasi ini bisa menimbulkan efek domino yang positif bagi perkembangan bisnis asuransi terorisme dan sabotase. Misalnya saja dari sisi kapasitas.

Bila menjadi prioritas, ia menilai pelaku usaha yang tergabung dalam komsorsium ini akan berlomba untuk meningkatkan kapasitas dari saat ini yang sebesar Rp 140,8 miliar. "Dengan begitu kapasitas di dalam negeri akan semakin kuat," kata dia, Kamis (22/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×