kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,01   -19,50   -2.08%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asuransi Memacu Penjualan Premi Melalui Kanal Aggregator


Jumat, 25 Februari 2022 / 00:07 WIB
Asuransi Memacu Penjualan Premi Melalui Kanal Aggregator
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link dari asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu (2/1).pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perusahaan asuransi kini dapat memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB), hal ini seiring dengan upaya peningkatan penetrasi asuransi, juga memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. Regulator memberikan lampu hijau kepada perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya melalui kerjasama dengan badan usaha bukan bank (BUSB).

Berdasarkan beleid tersebut, OJK juga mengatur pemasaran melalui badan usaha selain bank (BUSB), di antaranya dapat dilakukan dalam bentuk referensi. Kemudian menggandeng badan usaha yang memiliki izin dari lembaga yang berwenang. 

Kemudian memenuhi ketentuan pemasaran produk asuransi bagi BUSB. Badan usaha itu juga harus berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi. 

Selain itu, badan usaha harus berperan aktif memasarkan produk dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan telah melakukan kegiatan usaha secara resmi. Lalu mengantongi izin usaha keperantaraan sebagai pialang asuransi. 

Salah satu contoh peluang kerjasama pemasaran produk asuransi melalui BUSB adalah sinergi antara perusahaan asuransi dengan penyedia sistem elektronik yang menyajikan perbandingan produk atau layanan dari beberapa perusahaan perusahaan teknologi finansial (tekfin) penjual produk asuransi, atau lazim disebut sebagai web aggregator. Kini, web agregator menjadi saluran pemasaran alternatif asuransi selain agen dan bancassurance.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi, mengatakan, keberadaan web aggregator diharapkan dapat memberikan insentif bagi perusahaan asuransi untuk memasarkan polis dengan memanfaatkan berbagai saluran pemasaran alternatif, dan dengan premi kompetitif. 

Menurutnya, dengan adanya web aggregator, menjadi hal positif bagi masyarakat dalam memilih sebuah produk asuransi. Selain memberikan kemudahan kepada nasabah, adanya web penghimpun ini juga bisa meningkatkan transparansi dalam proses pemasaran produk asuransi.

"Kami berharap kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan berbagai alternatif saluran pemasaran produk," kata Riswinandi, Kamis (24/2).

Salah satu perusahaan asuransi, BNI Life juga mengaku, tren pemasaran melalui agregator di tahun 2021 lalu banyak sekali peluang dalam memperluas kanal ini.




TERBARU

[X]
×