kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Asuransi umum akan 'dalami' aturan main unitlink


Rabu, 06 Januari 2016 / 20:16 WIB
Asuransi umum akan 'dalami' aturan main unitlink


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski menyambut baik diperbolehkannya asuransi umum berjualan unitlink, namun asuransi umum mengaku masih pikir-pikir untuk memasarkan produk ini.

Budi Herawan, Direktur Teknik Asuransi Purna Artanugraha (Asuransi Aspan) mengatakan, pihaknya masih mengkaji rencana perusahaan dapat menjual produk unitlink. "Aturan mainnya belum jelas," kata Budi, Rabu (6/1).

Hal senada juga diungkap Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Pihaknya ingin berdiskusi lebih dalam dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait produk asuransi investasi yang diperbolehkan dijual asuransi umum.

"Harus clear izin produknya. Apa iya bisa ditiru produk unitlink dari asuransi jiwa? Kemudian juga pasar yang dituju harus benar-benar matang. Apakah nasabah memang butuh investasi? Karena selama ini nasabah asuransi umum butuh proteksi," ujarnya.

Belum lagi ketentuan soal persentase investasi dari premi yang dibayar. Selain itu, kesiapan perusahaan asuransi juga harus menjadi perhatian. Mulai dari jaringan, IT hingga jalur distribusi.

Dan yang paling penting, perusahaan asuransi juga harus prudent karena tidak hanya menghitung risiko, tapi dana kelolaan yang dititipkan juga harus dikelola dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×