kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   10,00   0,06%
  • IDX 8.172   83,22   1,03%
  • KOMPAS100 1.132   12,90   1,15%
  • LQ45 807   10,52   1,32%
  • ISSI 287   2,09   0,73%
  • IDX30 421   5,64   1,36%
  • IDXHIDIV20 477   7,08   1,51%
  • IDX80 125   1,23   0,99%
  • IDXV30 134   0,27   0,20%
  • IDXQ30 133   1,76   1,34%

OJK: Asuransi umum boleh menjual unitlink


Rabu, 06 Januari 2016 / 16:57 WIB
OJK: Asuransi umum boleh menjual unitlink


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Jualan unitlink tidak lagi dimonopoli asuransi jiwa. Bulan ini, asuransi umum diperbolehkan menjual produk unitlink. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan diperbolehkannya asuransi umum menjual produk investasi dalam waktu dekat.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, OJK telah memperkenankan asuransi umum menjual produk invetasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) baru. POJK ini menganti POJK sebelumnya yakni POJK Nomor 23/POJK.05/2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

"Januari terbit dan asuransi umum boleh langsung menjual unitlink. Sebenarnya produk ini tidak berbeda jauh dengan asuransi jiwa. Underlyingnya sama, jadi mereka (asuransi umum) bisa menawarkan kepada nasabah yang membeli premi kendaraan bermotor setahun. Jika dalam waktu setahun tidak ada klaim, premi renewal bisa digunakan hasil investasi itu bisa jadi diskon premi," papar Dumoly.

Dumoly optimis dengan diperbolehkannya asuransi umum menjual produk investasi, nasabah akan merasa manfaat bahwa asuransi umum. Ia menjamin, nasabah akan antuasis untuk membeli asuransi umum.

Produk asuransi yang dibundel dengan investasi ini terbilang cukup menarik. Khususnya untuk produk asuransi kesehatan berpotensi preminya akan meningkat. Andaikata Jika selama lima tahun tahun tidak terjadi klaim. Maka total premi tersebut dikembalikan dengan tambahan nilai investasinya. Hasil investasinya bisa setara dengan yield produk pasar modal lain.

Premi yang dibayarkan nasabah ditempatkan pada instrumen investasi seperti saham dan reksadana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×