Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Diperbolehkannya asuransi umum berjualan unitlink disambut gembira Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Produk investasi itu diyakini akan memperluas market share asuransi umum terhadap segmen retail.
Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI menjelaskan, peluang ini telah dibuka sejak lama dalam rangka pengembangan pasar modal. Hanya saja saat itu, asuransi umum belum secara resmi diperbolehkan karena belum adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Produk ini cocok untuk segmen retail karena nasabah retail bisa terfasilitasi untuk mendapatkan proteksi plus investasi. Ini bisa menjadikan asuransi itu sebagai 'one stop shopping' yang mana orang bisa membeli proteksi sekaligus berinvestasi. Peluang mendongkrak premi retail amat besar," ujarnya, Rabu (6/1).
Julian meyakini akan banyak perusahaan asuransi yang menjual produk ini.
Nah, untuk bisa melayani nasabah dengan baik, maka perlu persiapan fasilitas IT, sumber daya manusia (SDM) internal, jaringan dan produk berkualitas dari masing-masing perusahaan asuransi.
Berapa porsi nilai investasi yang bisa ditawarkan dari premi yang dibayar nasabah menurut Julian itu semua bergantung dari jenis asuransi dan objeknya. Bisa saja 10% atau lebih dari nilai premi yang dibayarkan tiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News