kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Asuransi umum siap ajukan unitlink ke OJK


Kamis, 04 Mei 2017 / 19:09 WIB
Asuransi umum siap ajukan unitlink ke OJK


Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan edaran kepada industri asuransi umum terkait produknya yang bisa dikaitkan dengan investasi atau biasa disebut unitlink. Meski begitu, Dadang Sukresna, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi tidak bisa begitu saja masuk.

"Kami sedang berupaya mengembangkannya. Harus ada produknya yang cocok, tidak bisa langsung menempel produk lain begitu saja," ujar Dadang, Kamis (4/5).

Sementara itu, Direktur Eksekutif AAUI, Julian Noor memperkirakan perusahaan asuransi umum memiliki dua kelompok yang terdiri dari kelompok konglomerasi keuangan dan kelompok non konglomerasi keuangan. Kemungkinan besar perusahaan-perusahaan asuransi yang termasuk konglomerasi keuangan akan merilis produk unitlink lebih dulu.

"Ini karena sister company mereka pasti memiliki sekuritas, aset manajemen. Itu membuat mereka mudah mengombinasikan produk asuransi dengan investasi," ujar Julian.

Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, dalam pendistribusiannya juga memiliki karakter yang berbeda dengan produk asuransi. Menurut Julian, pada perusahaan asuransi jiwa dalam menjual produk asuransi dan investasi memang dibedakan. "Menjual produk asuransi berbalut investasi dengan menjual produk asuransi saja berbeda dari sistem penjualannya," tutur Julian.

Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly F. Pardede mengatakan, asuransi umum yang dikaitkan dengan investasi, mekanismenya memang masuk dalam perluasan usaha. Berdasarkan surat edaran POJK Nomor 69//POJK.05/2016 tentang Penyelanggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, asuransi umum sudah bisa menjual produk tersebut dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat tersebut di antaranya perusahaan asuransi harus mempunyai pengelola investasi dan memiliki produk untuk menanggung risiko kematian karena kecelakaan dengan minimum coverage lima tahun.

"Belum ada surat edaran yang lebih teknis. Tapi sudah bisa diajukan ke OJK dengan model produk mirip produk asuransi jiwa, tidak perlu menunggu aturan teknisnya," ujar Dumoly. Menurutnya, saat ini sudah ada dua perusahaan asuransi umum yang sedang proses pengajuan izin produk unitlink ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×