kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Aswata tak berharap SE penurunan tarif asuransi


Selasa, 01 September 2015 / 17:47 WIB
Aswata tak berharap SE penurunan tarif asuransi


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Wahana Tata atau Aswata menilai aturan baru soal tarif premi lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan tidak akan terlalu signifikan bagi bisnis mereka.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 21/SEOJK.05/2015 yang menggantikan SE nomer 06 tahun 2013.

SE ini menurunkan sejumlah tarif premi di lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan.

Namun, Direktur Utama Aswata Christian Wanandi menilai tak banyak perubahan yang ditulis di SE Itu.

Perubahan kecil yang terjadi terjadi pun kebanyakan terjadi di segmen premi untuk nasabah korporat.

Sementara dampak kondisi ekonomi yang melambat banyak dirasakan dari segmen tersebut. "Nasabahnya juga kan itu-itu saja," katanya beberapa waktu lalu.

Christian mengakui, perlambatan ekonomi tahun ini cukup berpengaruh bagi bisnis mereka.

Bahkan sampai semester I 2015, perolehan premi mereka sampai susut 9% jadi sekitar Rp 960 miliar.

Meski begitu sampai akhir Desember nanti, perseroan masih berupaya memenuhi target premi hingga Rp 2,4 triliun.

Dimana kedua lini bisnis tersebut masih jadi andalan mereka di tahun ini. Dari jumlah tersebut, lebih dari 65% diantaranya disumbang asuransi harta benda dan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×