kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atas permohonan pendiri, OJK bubarkan Dana Pensiun Inhutani


Rabu, 01 September 2021 / 11:30 WIB
Atas permohonan pendiri, OJK bubarkan Dana Pensiun Inhutani
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani dan mulai efektif 31 Agustus 2021.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I.

"Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).

Baca Juga: Lowongan kerja BUMN PT. Inhutani I, tutup minggu depan!

Selain itu, OJK juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Inhutani yaitu Suroto sebagai Ketua dan Joko Purwanto sebagai anggota. Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Inhutani untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," terangnya.

Dana Pensiun Inhutani memiliki alamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 69 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pendapatan Perhutani disokong kayu jati dan terpentin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×