kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Aturan asing di asuransi tak ubah peta industri


Selasa, 12 September 2017 / 07:00 WIB


Reporter: Roy Franedya | Editor: Bagus Marsudi

Tak berpengaruh
Namun aturan ini tidak berjalan maksimal. Krisis moneter yang menghantam Indonesia pada 1997 juga menjangkiti industri perasuransian seperti halnya perbankan. Banyak perusahaan asuransi harus menambah modal agar bisnis tetap bertahan di tengah krisis.

Masalahnya, tidak banyak pemegang saham domestik yang memiliki dana segar guna menyehatkan asuransi. Pada 1999, pemerintah mengeluarkan PP No. 66 yang mengubah PP No. 73 tahun 1992. Inti aturan ini, pemerintah memberikan lampu hijau bagi investor asing menambah kepemilikan di atas 80% dengan syarat jumlah modal yang telah disetor investor domestik tetap dipertahankan.

Namun, penambahan modal oleh investor asing telah membuat porsi kepemilikan investor lokal di asuransi terdelusi. Hal inilah yang membuat beberapa perusahaan patungan (joint venture) di tanah air ada kepemilikan asing hingga 99%.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×