kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan asing di asuransi tak ubah peta industri


Selasa, 12 September 2017 / 07:00 WIB
Aturan asing di asuransi tak ubah peta industri


Reporter: Roy Franedya | Editor: Bagus Marsudi

Hanya saja dalam UU No. 40/2014 tidak dicantumkan berapa besar batasan kepemilikan, lantaran DPR dan pemerintah tidak sepakat. Akhirnya, pemerintah ditugaskan untuk membuat aturan dengan berkonsultasi dengan DPR. Aturan ini harus rampung paling lambat dua tahun setelah undang-undang tadi diterbitkan.

Ketua Komisi Keuangan DPR, Melchias Marcus Mekeng mengatakan, kepemilikan asing maksimal 80% tidak berlaku surut. Artinya, aturan ini akan dikenakan pada badan hukum asing yang akan masuk ke Indonesia. Sedangkan asuransi asing yang sudah ada tidak terikat oleh aturan tersebut. Namun, ketika berencana menambah modal, perusahaan asuransi itu harus meningkatkan kepemilikan lokal menjadi 20%.

Keputusan ini disepakati setelah DPR mendengarkan masukan dari pelaku industri asuransi. Soalnya, saat ini, tidak banyak investor yang mau masuk ke asuransi. “Aturan yang dibuat tidak boleh membuat kehebohan, akan mengganggu bisnis. Besaran 80% nanti akan dibuat lagi aturan turunan. Bisa saja nanti maksimal 80% terdiri dari beberapa investor asing ketika dijumlah komposisinya maksimal 80%,” ujar Melchias.

Kesepakatan maksimal kepemilikan asing ini menandakan pemerintah kembali menerapkan aturan lama. Dalam PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Asuransi, pemerintah memang membatasi kepemilikan asing maksimal 80% ketika mendirikan asuransi. Ada juga tambahan aturan yang mewajibkan  pembuatan kesepakatan peningkatan porsi kepemilikan investor lokal.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×