kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan asing di asuransi tak ubah peta industri


Selasa, 12 September 2017 / 07:00 WIB
Aturan asing di asuransi tak ubah peta industri


Reporter: Roy Franedya | Editor: Bagus Marsudi

Pengamat Perasuransian Herris B Simandjuntak mengatakan, aturan kepemilikan yang tidak berlaku surut tidak akan berdampak pada peta bisnis perasuransian. Sebab, sebagian besar pemain global asuransi telah masuk ke Indonesia. “Akan sulit melihat porsi kepemilikan lokal dominan di tanah air. Ini mungkin terjadi pada asuransi umum, tetapi asuransi jiwa tidak mungkin. Hampir semua 10 besar asuransi jiwa di Indonesia adalah perusahaan joint venture,” ujarnya.

Menurutnya, jika tujuan aturan ini melindungi kepentingan nasional, aturannya harus berlaku surut. Pemerintah memberikan masa peralihan yang cukup. Misalnya, 10 tahun hingga 15 tahun bagi investor asing melakukan divestasi saham. Dengan adanya masa peralihan ini, investor lokal juga punya waktu yang cukup untuk mengumpulkan dana. “Bisa saja caranya dengan mengonversi dividen yang didapat menjadi saham,” tambah Herris.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, saat ini sulit mencari investor domestik yang masuk bisnis asuransi. Sejatinya, investor domestik yang cocok untuk memiliki asuransi adalah konglomerasi keuangan. Mereka menjadikan produk asuransi sebagai bagian dari one stop solution yang ditawarkan pada nasabah.

Namun, sulit mengharapkan konglomerasi keuangan, sebab mereka sudah memiliki asuransi sendiri. “Investor lainnya belum minat karena tidak paham bisnis asuransi. Lihat saja saham-saham asuransi di pasar modal tidak likuid dan tidak banyak investornya,” ujarnya.

Di sisi lain, Julian menambahkan, pembatasan asing secara sempit tidak akan menguntungkan industri. Soalnya, menurut dia, asuransi masih butuh modal asing dan keahlian dari perusahaan asing di bidang pengelolaan asuransi dan teknologi informasi.

Pemerintah perlu fokus mendorong dan mempercepat transfer pengetahuan pada karyawan lokal. Dengan cara ini, perusahaan asuransi lokal akan mampu bersaing dengan perusahaan asuransi joint venture karena SDM banyak di pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×