Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Beberapa bank pembangunan daerah (BPD) mengaku dengan adanya aturan giro wajib minimum (GWM) averaging bisa membuat bank daerah lebih fleksibel dalam mengelola likuiditas.
Apalagi pada 16 Juli 2018, kebijakan GWM averaging ditingkatkan dari 1,5% menjadi 2%. Artinya pemenuhan GWM primer 6,5%, 2% di antaranya bisa dipenuhi dengan merata-ratakannya selama dua minggu.
Fahmi Bagus Mahesa, Direktur Utama Bank Banten dengan implementasi GWM averaging lanjutan pada tahun ini akan semakin memudahkan bank dalam meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas. "Dan mendorong fungsi intermediasi," kata Fahmi kepada Kontan.co.id, Senin (26/2). Kebijakan ini menurut Fahmi akan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong fungsi intermediasi.
Bambang Setiawan, Direktur Utama Bank BPD DIY bilang, bank akan melakukan kontrol terhadap likuiditas secara lebih intensif. "Memantau pergerakan likuiditas lebih terinci dan terus menerus," kata Bambang, Senin (26/2).
Filianigsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) bilang sejauh ini tidak ada masalah dalam penerapan GWM averaging di BPD.
"GWM averaging untuk membantu bank memenuhi kewajiban penyediaan GWM 6,5% ke BI," kata Fili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News