kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan baru, OJK mewajibkan fintech magang setahun


Sabtu, 25 Agustus 2018 / 15:35 WIB
Aturan baru, OJK mewajibkan fintech magang setahun
ILUSTRASI. kontan seremonia online


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Jika sebelumnya baru mengatur teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini mengatur seluruh jenis tekfin, kecuali sistem pembayaran yang menjadi wewenang Bank Indonesia (BI).

Dalam aturan itu OJK menegaskan pentingnya regulatory sandbox, yakni mekanisme pengujian yang untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen
keuangan dan tata kelola. Regulatory sandbox dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan apabila diperlukan Selama pelaksanaan regulatory sandbox, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan OJK  Seperti berkomitmen membuka setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan regulatory sandbox, mengikuti edukasi dan konseling berkoordinasi dan kerjasama dengan otoritas atau kementerian/lembaga lain dan berkolaborasi dengan lembaga jasa keuangan atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Ada tiga hasil regulatory sandbox. Pertama direkomendasikan. OJK akan memberikan rekomendasi pendaftaran sesuai dengan aktivitas usaha penyelenggara. Kedua, perbaikan, OJK dapat memberikan perpanjangan waktu dengan jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan status ini. Ketiga, tidak direkomendasikan, penyelenggara tidak dapat mengajukan kembali Inovasi Keuangan Digital yang sama. dan dikeluarkan dari pencatatan sebagai penyelenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×