Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan Peraturan OJK tentang teknologi finansial alias tekfin. Dalam draf yang KONTAN terima Kamis (23/8) malam, POJK bernomor 13 /POJK.02/2018 itu mengupas tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan. Jika sebelumnya baru mengatur tekfin peer to peer (P2P) lending, POJK anyar ini mengatur seluruh jenis tekfin, kecuali sistem pembayaran yang menjadi wewenang Bank Indonesia (BI).
Terkait perlindungan nasabah, rupanya OJK melihat banyaknya penyalahgunaan data masyarakat. Maka, pada pasal 30 POJK itu mengatur ketat tentang pemanfaatan data nasabah. Pasal 30 menyebutkan, pemanfaatan data dan informasi pengguna harus memenuhi syarat. Yakni memperoleh persetujuan pengguna, menyampaikan batasan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna, menyampaikan setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada pengguna serta media dan metode dalam memperoleh data dan informasi.
OJK rupanya tak mau runtuhnya tekfin di China terjadi di Indonesia. Maka, otoritas keuangan tersebut mewajibkan tekfin menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia. Untuk mendongkrak kepatuhan tekfin, OJK membentuk unit khusus (regulatory technology) yang berada di dalam Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital. Unit khusus tersebut antara lain melakukan monitoring dan auditing terhadap transaksi untuk menghindari fraud dan pelanggaran risiko. Selain itu regulatory technology itu memantau perhitungan margin, fee, imbal hasil yang sesuai dengan perjanjian, serta tidak melanggar business conduct.
Tak kalah penting, OJK menjabarkan berbagai risiko tekfin. Tekfin wajib menginventarisasi risiko utama seperti risiko strategis, risiko operasional sistemik, risiko operasional individual, risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, risiko perlindungan data konsumen, risiko penggunaan jasa pihak ketiga, risiko siber dan risiko likuiditas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News