kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan BI-Fast terbit, bank pelaksana harus punya modal inti minimum Rp 6 triliun


Rabu, 17 November 2021 / 12:54 WIB
Aturan BI-Fast terbit, bank pelaksana harus punya modal inti minimum Rp 6 triliun
ILUSTRASI. Gedung Bank Indonesia di Jakarta.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan BI-Fast yang tertuang dalam PADG No. 23/25/PADG/2021. Peraturan itu telah berlaku efektif sejak 12 November 2021. 

Ketentuan itu akan menjadi pedoman bagi para calon peserta maupun peserta BI-Fast Pedoman penyelenggaraan BI-Fast. 

“Penerbitan ketentuan ini merupakan salah satu bentuk dukungan kesiapan dalam implementasi BI-FAST,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11). 

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran BI untuk memfasilitasi pembayaran ritel sepanjang waktu (24/7) dan seketika (real time). Peserta BI-FAST yang dimaksud, yaitu bank maupun lembaga selain bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Peserta penyelenggara BI-Fast dalam aturan tersebut wajib memenuhi syarat memiliki modal inti lebih dari Rp 6 triliun untuk bank dan modal disetor minimal Rp 100 miliar untuk lembaga non bank. 

Baca Juga: Bank Neo dinobatkan bank digital dengan transaksi tertinggi dalam ajang Altogether

Selain itu, peserta juga harus memiliki kontribusi siginifikan dalam ekonomi dan keuangan digital sesuai dengan parameter yang ditetapkan serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.

Layanan yang dapat diproses melalui BI-FAST terdiri atas layanan individual credit transfer (ICT) dan layanan lain yang ditetapkan penyelenggaran. 

Layanan ICT memproses perintah transfer dana yang berasal dari nasabah peserta pengirim ke nasabah peserta penerima. Pemrosesan transaksinya dilakukan melalui pemrosesan perintah validasi nasabah penerima dan pemrosesan Credit Transfer Request (CTR).

Adapun prinsip setelmen dana untuk masing-masing layanan pada BI-Fast adalah dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan gross, setelmen dana bersifat final dan tidak dapat dibatalkan, dan dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.

BI sebagai penyelanggaran BI-Fast akan menetapkan batas nilai nominal transaksi dan biaya. Sementara pelaksana harus menginformasikan  biaya transaksi kepada nasabah secara transparan.

Selanjutnya: BI Fast jadi tantangan bagi bisnis perusahaan switching

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×