Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 untuk merevisi Peraturan Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini untuk meningkatkan pengelolaan Deviasi Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam.
Dalam regulasi baru tersebut, eksportir wajib menahan 100% DHE selama 12 bulan dalam sistem keuangan Indonesia untuk pertambangan (tidak termasuk migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Untuk pertambangan migas, ketentuan retensi sebesar 30% selama tiga bulan.
Ketentuan tersebut akan dipotong apabila DHE digunakan untuk berbagai kegiatan berikut:
1. konversi ke Rupiah
2. pembayaran dalam valuta asing untuk kewajiban terkait pemerintah
3. pembayaran dividen dalam valuta asing
4. modal kerja dalam valuta asing
5. pelunasan pinjaman valas
Baca Juga: Pengusaha Bersiap Hadapi Implementasi Kebijakan DHE SDA 100% Per 1 Maret 2025
Analis BRI Danareksa Sekuritas, Victor Stefano dalam riset 28 Februari 2025 memaparkan, struktur yang lebih longgar dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dampak dari kebijakan DHE terbaru terhadap pasokan dollar AS mungkin lebih rendah dari yang diperkirakan sebelumnya.
Meski memang periode penyimpanan diperpanjang dari tiga menjadi 12 bulan dan persyaratan retensi meningkat dari 30% menjadi 100%. BI dan bank belum memberikan dampak terperinci dari revisi tersebut karena hal ini bergantung pada perilaku eksportir.
"Namun, kami yakin sektor pertanian akan lebih mudah memanfaatkan pengecualian tersebut karena sebagian besar biaya sebagian besar berdenominasi rupiah dibandingkan dengan sektor pertambangan," jelas Victor.
Pada tahun fiskal 2024, bank-bank milik negara memiliki tingkat paparan yang serupa terhadap penerapan regulasi DHE yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023. Ini berarti bahwa semua bank milik negara mengalami dampak yang hampir sama dari regulasi tersebut.
Sekitar 2,5% hingga 2,7% dari Total Pembiayaan dan Aset (TPF) bank-bank milik negara berasal dari deposito yang terkait dengan DHE.
"Kami mencatat Bank Rakyat Indonesia (BBRI) memiliki porsi pinjaman tertinggi dari sektor pertanian, sedangkan Bank Mandiri (BMRI) memiliki porsi pinjaman tertinggi dari sektor pertambangan, yang mengindikasikan sektor pertambangan dapat memperoleh manfaat lebih banyak dari revisi tersebut," papar Victor.
Baca Juga: BI Rilis 80 Bank yang Bisa Ikut Lelang Perdana SVBI/SUVBI DHE SDA
Sementara Bank Negara Indonesia (BBNI) akan memperoleh manfaat lebih banyak karena memiliki pinjaman pertanian paling sedikit dan pinjaman pertambangan tertinggi kedua. Hal ini membuat BBNI lebih diuntungkan dibandingkan bank-bank lain yang memiliki lebih banyak pinjaman di sektor pertanian.
Victor mempertahankan rekomendasi netral untuk sektor perbankan. Pilihan saham BRI Danareksa adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). "Kami tetap menyukai BBCA, BTPS dan BRIS. Ini karena kinerja mereka lebih baik daripada pesaing," jelas Victor. Dia menyebut, bank tersebut memiliki likuiditas yang lebih tinggi dan prospek kualitas aset yang lebih kuat. Ini berarti mereka lebih stabil dan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk mengelola risiko finansial.
Analis justru mengantisipasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan hasil kinerja di kuartal I tahun 2025 yang akan dirilis pada Maret-April 2025. Ini akan tetap menjadi sorotan dalam jangka pendek, selain ketidakpastian makro domestik dan global yang dapat mempengaruhi pasar saham secara keseluruhan.
"Risiko utama menurut pandangan kami meliputi rupiah yang lebih kuat, likuiditas, dan kualitas aset," papar Victor.
Adapun saham yang direkomendasikan beli oleh BRI Danareksa Sekuritas diantaranya adalah BBCA dengan target harga Rp 11.900, BMRI Rp 5.900, BBNI Rp 5.100, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan target Rp 1.100 dan PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) Rp 1.200 per saham
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Berlaku Mulai 1 Maret, Pemerintah Bidik Devisa US$ 165 Miliar
Selanjutnya: Kalender Ekonomi Terbaru, Cek Rilis Data yang Bisa Mempengaruhi Forex
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa 3 Maret 2025 di Jogja, Daerah Ini Maju 1 Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News