kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan ketat hanya untuk asuransi modifikasi


Selasa, 18 September 2012 / 07:39 WIB
Aturan ketat hanya untuk asuransi modifikasi
ILUSTRASI. Nanas


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kabar baik bagi pelaku industri perasuransian umum. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tampaknya membatalkan niat memperketat kebijakan dalam pemasaran seluruh produk asuransi. Nantinya, hanya produk-produk modifikasi saja yang harus melewati penyaringan di regulator lebih ketat.

Sebelumnya, regulator berencana mengeluarkan aturan baru untuk memperketat kebijakan pemasaran produk perasuransian.
Draf aturan itu dipublikasikan untuk mendapat masukan dari pelaku industri pada Januari 2012 lalu. "Usulan pelaku industri sangat signifikan, jadi tidak akan kami acuhkan," kata Isa Rachmatarwata, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, pekan lalu.

Usulannya adalah pelonggaran perizinan bagi produk asuransi berpolis standar, seperti asuransi standar. Pelaku industri meminta agar regulator tidak perlu lagi memperketat perizinan bagi perusahaan yang ingin memasarkan produk asuransi berpolis standar. Soalnya, produk itu sudah ada sejak lama dan pelaku industri telah memahaminya.

"Kami hanya akan memperketat perizinan untuk pemasaran produk asuransi yang dimodifikasi saja," terang Isa. Contohnya, produk asuransi kebakaran tapi ada tambahan perlindungan dari risiko perampokan, gempa bumi, atau banjir. Untuk pemasaran produk asuransi dengan modifikasi ini, regulator juga akan mewajibkan pelaku industri untuk memiliki produk berpolis standar.

Pengetatan perizinan produk asuransi dengan modifikasi, juga hanya berlaku bagi segmen pasar ritel. Sementara, produk dengan segmen pasar korporasi, bakal lebih mudah keluar izinnya, paling cepat 14 hari kerja.

"Korporasi sudah memiliki divisi legal yang bisa membaca polis lebih jelas, sedangkan pasar ritel perlu diperketat agar tidak terjadi kesalahpahaman," jelas Isa. Setelah revisi ini, Isa menjanjikan aturan tersebut terbit sebelum tutup tahun.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), menambahkan, regulator perlu membedakan pengaturan pemasaran produk asuransi mikro. Soalnya, asuransi mikro berbeda dengan produk asuransi biasa. Asuransi mikro membutuhkan pengawasan lebih, karena menyasar pasar di tingkat bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×