kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   0,00   0,00%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Aturan Subsidi Bunga Kredit Resi Gudang Telah Terbit


Senin, 14 Desember 2009 / 08:20 WIB
Aturan Subsidi Bunga Kredit Resi Gudang Telah Terbit


Reporter: Andri Indradie | Editor: Syamsul Azhar

JAKARTA. Penyaluran kredit perbankan ke sektor pertanian seharusnya semakin lancar. Sebab, pemerintah telah menerbitkan aturan main tentang pemberian subsidi bagi bunga kredit resi gudang.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2009 tentang Skema Subsidi Resi Gudang yang terbit pertengahan November lalu itu, melengkapi dua aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007.

Menurut PMK itu, yang bisa memperoleh subsidi adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi yang memperoleh kredit dari perbankan atau lembaga keuangan non-bank dengan memanfaatkan resi gudang sebagai jaminan. "Pemerintah ingin bank memperbesar penyaluran kredit ke petani dengan jaminan hasil panen," tutur Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Soritaon Siregar.

Merujuk ke PMK 171, pemerintah hanya akan memberikan subsidi bunga untuk kredit resi gudang yang memasang bunga maksimal 5% di atas bunga simpanan rupiah yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam skema subsidi ini, "Petani menanggung bunga 6%," kata Soritaon, Jumat (11/12).

Pemerintah juga memasang syarat penyaluran subsidi kredit resi gudang. Pertama, nilai pinjaman resi gudang maksimal 70% dari nilai jaminan. Kedua, nilai plafon paling tinggi Rp 75 juta per nasabah.

Sedangkan hasil panen yang bisa dijadikan jaminan merujuk ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan Di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang. Komoditi yang boleh mengikuti skema resi gudang adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, dan rumput laut.

Sejauh ini, belum banyak bank yang melirik penyaluran kredit resi gudang bersubsidi. Irwan Ritonga, Kepala Sub Direktorat Sistem Manajemen Investasi Departemen Keuangan, mengaku, baru PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) yang ikut dalam pembahasan penyaluran resi gudang bersubsidi. "Mereka sepertinya sudah komitmen," tuturnya.

Ekonom pertanian Bustanul Arifin menilai, program penyaluran kredit resi gudang besubsidi hanya menyasar petani kelas kakap. "Memang bukan untuk petani kelas menengah kecil," ujarnya.

Bustanul mengingatkan, dalam aturan fasilitas resi gudang yang berlaku, petani harus membayar biaya penitipan komodits di gudang dalam hitungan per meter persegi. "Petani kecil kesulitan menanggung biaya itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×