Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri asuransi jiwa bisa terjadi. Hal ini akibat dari tak bisanya agen asuransi berjualan secara langsung akibat kebijakan pembatasan sosial di banyak daerah.
Untuk bisa mencegah terjadinya PHK memang harus ada relaksasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penjualan produk unitlik tanpa harus tatap muka.
“Tentunya membuka peluang bagi perusahaan asuransi jiwa untuk melakukan PHK. Sebagaimana diketahui, jumlah karyawan di industri asuransi jiwa saat ini berjumlah kurang lebih 25.000 orang," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia Togar Pasaribu, Selasa (28/4).
Jika penjualan produk unitlink bisa dilakukan tanpa tatap muka maka para agen asuransi jiwa bisa menjual produknya ini secara online.
Perusahaan asuransi jiwa pun bisa memaksimalkan penjualan hingga akhirnya bisa membayar gaji ke para agen. Beberapa kendala yang perlu segera diputuskan adalah mekanisme penjualan tanpa ada kewajiban tanda tangan langsung dari nasabah.
“Menghapus kewajiban tanda tangan basah dan menggantikannya dengan tanda tangan digital. Hal ini sejalan dengan himbauan pembatasan fisik yang diterapkan pemerintah di masa pandemi,” ungkap Togar.
PT Asuransi BRI Life masih menunggu keputusan OJK Terkait relaksasi pemasaran unit link secara digital. Terlebih, unit link menjadi produk yang paling terkena dampak korona sehingga berpotensi turun signifikan.
“Itu yang paling berdampak ke pendapatan BRI Life di wilayah merah Covid-19,” kata Direktur Utama BRI Life Gatot M. Trisnadi.
Direktur PT BNI Life Insurance Neny Asriany juga mengungkapkan, pemasaran asuransi unitlink mengalami hambatan karena ketentuan pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah sehingga pertemuan tatap muka sulit dilakukan.
“Padahal untuk pemasaran dan pembelian produk asuransi diperlukan pertemuan fisik dan tanda tangan basah dalam penandatanganan surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ),” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News