kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Awas, fintech ilegal masih berkeliaran


Sabtu, 07 September 2019 / 14:55 WIB
Awas, fintech ilegal masih berkeliaran
ILUSTRASI. Ilustrasi FINTECH


Reporter: Ahmad Ghifari, Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech lending ilegal masih berkeliaran di jagat maya. Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya pun kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

Baca Juga: Catat, ini daftar 49 investasi bodong terbaru yang distop Satgas Waspada Investasi

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/9).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech-fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Baca Juga: AFPI: Penyaluran pinjaman Fintech di luar Jawa terus meningkat

Adapun 123 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi adalah:
Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang, Cicilan Mudah, Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, DANA LUHUR, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, dan Dana Priory.  


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×