kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Awas, Momen Nataru Bisa Jadi Peluang Bagi Pinjol Ilegal Mencari Mangsa


Selasa, 05 Desember 2023 / 17:58 WIB
Awas, Momen Nataru Bisa Jadi Peluang Bagi Pinjol Ilegal Mencari Mangsa
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan transaksi keuangan digital. Namun, Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai momen Nataru juga akan meningkatkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Piter tak memungkiri pinjol ilegal kemungkinan akan mengambil kesempatan di tengah meningkatnya transaksi dan kebutuhan masyarakat. Dia berpendapat tahun baru itu biasanya transaksi naik karena kebutuhan masyarakat yang naik. 

"Walaupun tidak sebesar pada Lebaran, pada momen Nataru di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat, selalu ada orang yang mencari kesempatan atau memancing di air keruh," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Baca Juga: Ada Pemilu, OJK Pasang Target Konservatif Penghimpunan Dana di 2024

Piter Abdullah

Piter menerangkan sejalan dengan hal itu ada kemungkinan kasus-kasus pinjol ilegal meningkat. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat perlu berhati-hati sehingga tidak terjebak di pinjol ilegal.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan atau memblokir 1.641 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023. 

Entitas tersebut terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×