kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LKM Boleh Jadi Distributor Asuransi Mikro


Jumat, 24 Mei 2013 / 07:39 WIB
LKM Boleh Jadi Distributor Asuransi Mikro
ILUSTRASI. Lincah dan sporty, inilah harga sepeda Polygon Gili Fitte terkini (Desember 2021)


Reporter: Feri Kristianto, Mona Tobing | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen  mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia. Pengawas sektor keuangan ini berniat menjadikan lembaga keuangan mikro (LKM) menjadi distributor asuransi mikro.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB), mengungkapkan pemberian izin LKM menjadi distributor akan menguntungkan perusahaan asuransi. Maklum, LKM memiliki nasabah  besar hingga pelosok. Kerjasama ini juga akan mebjadikan operasional asuransi semakin efisien. Perusahaan asuransi tidak perlu membuka banyak cabang.

Bagi asuransi, nasabah LKM merupakan pasar jelas.  "Rasanya sekarang sudah saatnya biar pelaku tidak cuma menggarap  yang besar-besar saja," kata mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK itu.

Untuk mensukseskan niat tersebut, OJK akan membuat aturan baru tentang asuransi mikro. Dalam aturan ini nanti, OJK akan mengatur fungsi LKM sebagai distribusi asuransi mikro. Sayang, Firdaus belum mau buka-bukaan mengenai detail calon beleid baru ini.

Pemain bertambah

Niat OJK ini bertepatan dengan pemberlakukan Undang-Undang (UU) LKM per 1 Januari 2013. Dalam beleid itu, OJK akan bertindak sebagai pengawas. Tugas OJK adalah membuat aturan besaran modal, kepemilikan, tata cara perizinan, kegiatan usaha hingga pembubaran.
Saat ini, OJK sedang melakukan pendataan jumlah LKM hingga aset mereka. Awal tahun 2015 diharapkan pendataan itu rampung. Nah, berhubung sedang mendata, regulator ingin supaya lembaga mikro dapat menjadi penopang asuransi.

Rencana regulator ini menjadi kabar gembira bagi pelaku asuransi jiwa. Maklum, sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), meminta kejelasan regulasi soal LKM. Ini berkaitan dengan status serta standar lembaga mikro.

Tujuannya, agar proses layanan seperti klaim bisa jelas dan tidak merugikan nasabah. "Terutama dari SDM, harus ada pegawai yang mengerti apa itu asuransi," ujar Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI.

Desakan ini muncul karena sampai saat ini memang belum ada definisi jelas soal asuransi mikro. Pemahaman sederhana yang berkembang tentang asuransi mikro adalah harga premi murah, proses pembelian tidak rumit dan klaim mudah.

Jumlah asuransi jiwa yang membidik pasar inipun kianbertambah. Yang terbaru, Prudential Indonesia. Asuransi asal Inggris ini menggandeng dua koperasi Mitra Usaha Mandiri di Subang dan Karawang, Jawa Barat.

Sementara pemain lama asuransi mikro, yaitu Allianz Life Indonesia sudah membuktikan berkah dari menggandeng mitra koperasi hingga lembaga mikro. Kini nasabah asuransi mikro Allianz Life mencapai 1,4 juta, meningkat 121% dibandingkan  tahun 2011, yaitu 633.311 tertanggung.

Hasil itu berkat menggandeng  sekitar 61 LKM yang tersebar di Indonesia. Kerjasama ini memungkinkan Allianz menjangkau masyarakat kelas bawah. Nah, siapa yang tidak tertarik?    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×