Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
Apabila nasabah masih belum mengerti mengenai produk yang dibelinya, maka nasabah akan disarankan untuk menghubungi FA yang menjual atau nasabah dapat membatalkan polis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal Polis diterbitkan.
Dengan demikian, nasabah memiliki hak untuk membatalkan polisnya jika produk asuransi yang dimilikinya tidak sesuai dengan kebutuhan perlindungan atau perencanaan keuangan mereka.
Jika telah melewati proses “welcome call” dan masa bebas lihat selama 14 hari tersebut nasabah tidak melakukan konfirmasi pembatalan polis, maka dapat dikatakan bahwa mereka telah memahami produk asuransi yang dimilikinya, termasuk mengenai risiko investasi, jika yang mereka miliki adalah produk asuransi unitlink.
Baca Juga: Dana surplus underwriting AXA Mandiri Syariah capai Rp 1,74 miliar di 2019
Rudy mengingatkan, penurunan nilai investasi adalah risiko dari turunnya kinerja portofolio investasi yang menjadi underlying dari produk unitlink yang dibeli.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui profil risiko masing-masing untuk dapat menjaga ekspektasi nasabah dalam pengembangan dana investasi pada produk unitlink mereka.
"Perlu diketahui juga bahwa manfaat uang pertanggungan yang menjadi manfaat utama asuransi unitlink mereka tidak akan berkurang karena pengaruh pasar atau kinerja investasi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News