kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.079   163,73   2,07%
  • KOMPAS100 1.118   27,57   2,53%
  • LQ45 798   25,59   3,31%
  • ISSI 284   2,85   1,01%
  • IDX30 416   15,22   3,80%
  • IDXHIDIV20 470   17,01   3,76%
  • IDX80 124   3,02   2,50%
  • IDXV30 133   3,87   3,00%
  • IDXQ30 132   4,52   3,56%

Badan mediasi keuangan di luar OJK tetap berjalan


Senin, 09 Juni 2014 / 18:08 WIB
Badan mediasi keuangan di luar OJK tetap berjalan
ILUSTRASI. Foto udara menunjukkan suasana perkantoran di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kendati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat layanan pengaduan konsumen dan masyarakat lewat berbagai program, lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang sudah ada tidak akan berhenti beroperasi.

OJK mengisyaratkan, peluang lembaga alternatif penyelesaian sengketa, seperti Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP) dan badan lain yang bertugas menyelesaikan sengketa bakal sama besarnya dengan bentukan OJK.

Pasalnya, Kusumaningtuti S Setiono, Anggota Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK bilang, unit layanan pengaduan konsumen dan masyarakat saat ini mengarah ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). “Saat ini, sedang dalam proses. Kami berikan capacity building terlebih dahulu kepada sumber daya manusianya (SDM),” terang dia, Senin (9/6).

Road map LAPS itu sendiri sudah selesai. Namun, pembentukan komitenya masih dalam tahap penyelesaian. Diharapkan, regulator siap mengeluarkan daftar LAPS yang ada tahun ini juga, dan segera dikomunikasikan ke konsumen dan masyarakat terkait perlindungan di sektor jasa keuangan.

Saat ini, OJK baru menerbitkan aturan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Lembaga ini akan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Namun, agar pengaduannya diterima LAPS, lembaga jasa keuangan harus terlebih dahulu menjadi anggota LAPS. Ini mutlak, minimal terdaftar sebagai anggota satu LAPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×