Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memang belum akan mengatur soal kewajiban perusahaan asuransi untuk mencantumkan komisi bank sebagai tenaga pemasar untuk produk asuransi berbasis investasi alias bancassurance. Namun, regulator minta komisi bank sebagai tenaga pemasar/agen ini harus terbuka.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, dalam memasarkan bancassurance, bank mitra perusahaan asuransi menjalani sekaligus tiga peran. Yakni, bank sebagai tenaga pemasar/agen, bank sebagai distributor, dan bank sebagai hybrid.
“Sebagai distributor kan ada biaya-biaya, seperti kantor cabang yang digunakan, sistem teknologi informasi dan lain sebagainya. Sebagai agen, jelas ada komisi untuk bank. Komisi juga sudah ada aturannya. Hanya saja, kami ingin, lebih terbuka soal komisi,” ujarnya, Senin (9/6).
Dumoly menampik jika upaya regulator agar bank atau perusahaan asuransi mencantumkan komisi dari produk bancassurance sebagai strategi menghindari praktik kartel, melainkan demi prinsip transparansi semata.
Sumber KONTAN dari perusahaan asuransi jiwa asing yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aturan mencantumkan komisi yang diperoleh bank dari pemasaran bancassurance bakal menekan pertumbuhan jalur distribusi ini. “Ini seperti membongkar isi dompet bank yang menjadi mitra asuransi,” terang dia.
Sekadar informasi saja, saat ini banyak bank yang sudah memasukkan bisnis bancassurance dalam rencana strategis mereka di masa depan. Maklumlah, pendapatan berbasis komisi dari bancassurance dinilai sangat subur. Porsi komisi yang dikantongi bank dari bancassurance di bank-bank besar sudah di atas 5% dari laba sebelum pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News