Reporter: Febrina Ratna Iskana, Nina Dwiantika, Dea Chadiza Syafina, Issa Almawadi, Adhitya Himawan | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Sedikit berbeda dengan industri lain, sektor keuangan memiliki dua pengawas sekaligus. Mereka adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Namun, memiliki dua wasit bukan berarti nasib konsumen otomatis terlindungi penuh.
Sebagai gambaran, berdasarkan data OJK mulai dari 1 Januari 2014 hingga 11 April 2014, jumlah pengaduan masyarakat mencapai 1.652. Dari total pengaduan segitu, keluhan konsumen di industri keuangan non-bank mencapai 46% atau sebanyak 760 pengaduan.
Keluhan terbanyak kedua adalah pengaduan di sektor perbankan, yang mencapai 727 pengaduan. Sementara, pengaduan konsumen di sektor pasar modal hanya 50 pengaduan. Dari potret itu, tentu sektor keuangan masih memiliki pekerjaan rumah yang menumpuk.
Di industri keuangan non-bank, pengaduan paling banyak berhubungan dengan urusan klaim asuransi yang tidak dibayarkan.
Kasus pengaduan kedua terbanyak adalah penarikan barang oleh perusahaan pembiayaan. Sementara, Ahmad Iskandar, Departemen Komunikasi OJK, mengatakan, pengaduan dari industri perbankan didominasi oleh keluhan kartu kredit. Hal ini selaras dengan data yang dihimpun BI.
Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, memaparkan, dalam periode Agustus 2013 sampai Maret 2014, BI menerima 1.641 pengaduan yang bersifat edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.
Mencoba berperan aktif
Perinciannya: pengaduan yang bersifat permintaan informasi sebanyak 80%. Lalu, sekitar 20% pengaduan meminta fasilitasi. Pengaduan bersifat fasilitasi adalah nasabah tidak merasa mendaftar sebagai pemegang kartu kredit baru, tapi pihak bank memaksa menawarkan produk dengan iming-iming bebas annual fee.
Dari total pengaduan itu, keluhan paling banyak atau sebesar 73% terkait kartu ATM/debit. Sisanya yakni 13% merupakan keluhan produk kredit. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, mengungkapkan, jumlah pengaduan konsumen memang masih terkait klaim asuransi.
Salah satu contoh kasus yang hingga kini belum terselesaikan adalah pembayaran klaim nasabah Asuransi Bakrie Life.
Kusumaningtuti bilang, OJK tidak cuma menerima pengaduan tapi juga aktif melakukan fasilitasi dengan cara mengundang semua pihak terkait, baik pelaku dan konsumen. "OJK juga berperan aktif dalam kasus Bakrie Life," kata Freddy, perwakilan nasabah Bakrie Life, Kamis (24/4).
Peran aktif juga dilakukan BI selaku pengawas di sistem pembayaran. Rosmaya bilang, BI melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank. "Kami sudah memfasilitasi 52 kasus," ujar dia. Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, mengatakan, pihaknya juga meminta bank memberikan laporan saban bulan terkait dengan transaksi sistem pembayaran.
Agar maksimal, BI merilis Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran pada 21 Februari 2014 lalu. Beleid tersebut memfasilitasi sengketa antara konsumen dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News