kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Badan mediasi multifinance akanberoperasi di 2014


Selasa, 25 Juni 2013 / 13:08 WIB
Badan mediasi multifinance akanberoperasi di 2014
ILUSTRASI. Gas Industri. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ama/16.


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kabar baik bagi konsumen multifinance. Setelah bertahun-tahun tak kunjung memiliki wadah penyelesaian sengketa, pelaku industri pembiayaan kini merancang pembentukan Badan Mediasi Pembiayaan. Jika tidak ada aral melintang, badan ini rampung tahun ini dan mulai beroperasi tahun depan.

Wiwie Kurnia, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI), mengaku tengah mempersiapkan insfrastuktur badan ini. Dia menjanjikan, orang yang menduduki wadah ini independen, meskipun di bawah naungan industri pembiayaan. "Kami jamin independen," terangnya pada akhir pekan lalu.

Keberadaan badan mediasi bagi multifinance sangat mendesak. Selama ini alternatif penyelesaian kasus nasabah dan perusahaan pembiayaan berujung di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Padahal penyelesaian di badan tersebut kadang tidak berimbang.
Wiwie menegaskan, defisini konsumen multifinance dan konsumen umum berbeda. Konsumen multifinance menanggung kewajiban. Mereka wajib membayar kredit. Nah, dalam penyelesaian sengketa, hal ini tidak disinggung.

Wiwie merujuk pada kasus-kasus penarikan oleh debt collector. "Jadi ada dua sudut, nasabah baik harus dilindungi tapi mereka mempunyai kewajiban membayar," tegasnya. Nah, kehadiran badan mediasi khusus pembiayaan diharapkan dapat menangani kasus-kasus seperti itu.

Wiwie bilang, jumlah pengaduan kasus masih mini. Bahkan sampai Mei, kredit bermasalah multifinance 1,3%. Dari jumlah itu, hanya 0,5% nasabah nakal. Badan mediasi juga diharapkan mengantisipasi masalah sengketa yang bisa muncul mendatang.

Berdasarkan data Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal Juni, sengketa multifinance hanya kurang dari 24 kasus, dari total 158 masalah yang terjadi di industri keuangan non-bank. Paling besar pengaduan datang dari industri asuransi.

Sejauh ini, lembaga keuangan non-bank yang sudah memiliki badan mediasi baru industri asuransi. OJK tengah getol mendorong industri untuk memiliki badan mediasi. Kusumaningtuti S Soetiono, Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan OJK, bilang saat ini sedang membuat roadmap, tentang badan mediasi berada di bawah naungan regulator ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×